Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihadirkan menjadi saksi persidangan kasus korupsi pengelolaan dana hibah
SURABAYA, GESAHKITA COM– Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihadirkan menjadi saksi persidangan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/6) ini, Kusnadi dicecar soal catatan ‘bagi-bagi duit’ melansir cnn.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebuah catatan kertas yang berisi nama dan angka atau nominal.
Kertas itu ditampilkan jaksa melalui layar di ruang sidang. Tertulis nama ‘Agus Yuda’ sebagai judul. Di bawahnya terdapat sejumlah nama dan nominal uang dengan huruf M. Salah satu nama yang terpampang adalah Kusnadi.
Pimpinan DPRD-Pemprov Jatim Akan Bersaksi di Sidang Hibah APBD Sahat Berikut catatan yang ditampilkan di layar ruang sidang:
10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M – 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M
JPU mencecar Ketua DPRD Jatim soal catatan yang diduga bagi-bagi uang. JPU KPK Arif Suhermanto kemudian mencecar Kusnadi soal bukti itu. Dia mempertanyakan apakah Politikus PDIP ini mengetahui perihal catatan tersebut.
Kusnadi menjawab dia tidak tahu menahu soal kertas tersebut. Namun, ia mau menginterpretasikan huruf ‘M’ dalam catatan itu.
“Interpretasi saya [kepanjangan] M itu miliar,” kata Kusnadi.
JPU Arif pun kembali mencecar, apakah Kusnadi menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, dia menyatakan tidak.
“Tidak menerima apa pun,” ujar dia.
JPU Arif lalu mengungkap, kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita KPK, saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah.
“Barang bukti itu kami sita dari gedung dewan. Makanya itu kami tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” kata Arif.
Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktek ‘ijon’ seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat. Kusnadi pun hanya mengakui ia pernah mendengar isu tersebut.
Namun, ia memastikan tidak melakukan hal serupa. Sebab, menurutnya, kelompok masyarakat (Pokmas) selama ini yang menerima langsung uang hibah saat pencairan.
Kusnadi pun sempat menyebut kata bodoh bila ada pokmas yang diambil lebih dulu uangnya oleh pihak lain.
“Saya pernah mendengar isu [ijon] itu. Tapi, yang menerima [uang hibah] itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu, uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mendakwa Sahat dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU menyebut Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).
“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Jaksa Arif dalam dakwaannya.