hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Prosedur Pemberian Dana Hibah Kepada Daerah

Prosedur Pemberian Dana Hibah Kepada Daerah

JAKARTA, GESAHKITA COM—Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah.

Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah.

Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).

Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

Sumber Kemenkeu Sites

Tinggalkan Balasan