JAKARTA, GESAHKITA COM—-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan keberatan Sri Mulyani Indrawati untuk membuka hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan para pihak. Dalam waktu dekat disebut akan disampaikan sikap kementeriannya.
“Prinsipnya kami menghormati putusan ini dan juga niat baik teman-teman ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk mendukung pengawasan pelaksanaan program JKN,” kata Prastowo kepada detikcom, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW yang meminta agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terkait program JKN BPJS Kesehatan.
Banding terdaftar pada 8 Februari 2023 namun pengadilan menolaknya dalam sidang yang digelar Kamis (8/6). Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya.
“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu,” kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut.
Terkait hal ini ICW menyambut baik keputusan pengadilan. Mereka mendesak Kementerian Keuangan untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN BPJS Kesehatan dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung.
“Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” terang ICW dalam keterangan resmi.
Akar masalah ini berawal saat ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan itu, pemerintah tidak memberikan laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN BPJS Kesehatan karena alasan tertentu.
“Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Prastowo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023) lalu.(Pur)