Penertiban Baliho Tak Berijin Wujud Perda Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame
BANYUWANGI, GESAHKITA COM— Penertiban Baliho Tak Berijin Wujud Perda Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Hal tersebut disampaikan Darwin, yang merupakan penanggung jawab lapangan Sat Pol PP kab Banyuwangi dalam kegiatan pemotongan dan pembongkaran reklame yang diduga belum berijin di jalan poros, tepatnya di depan toko swalayan Bares Kecamatan Rogojampi kab banyuwangi.
Darwin menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan peringatan untuk mengurus izin bulan lalu.
Bahkan sebelum melakukan pemotongan, kata Darwin pihaknya juga sudah mengunjungi lokasi tersebut sekitar tiga atau empat hari yang lalu.
“Untuk mengingatkan tentang pentingnya pengurusan perijinan. Namun hingga saat ini, pihak toko belum dapat menunjukkan perijinan yang sesuai dengan persyaratan, “kata Darwin, Selasa, (06/07/2023).
Sambungnya, “Oleh karena itu, dengan sangat terpaksa, kami sebagai penegak Perda harus memotong dan menurunkan reklame yang tidak memiliki izin, atau dikenal sebagai reklame ilegal., “tegas Pak Darwin.
Darwin menyebutkan, jika pihak toko bersedia memasang reklame lagi, mereka dapat melakukannya asalkan sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi ini.
Darwin kemudian juga menegaskan kembali bahwa penertiban reklame ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Darwin merincikan bahwa dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sebelum mendirikan atau memasang papan reklame, baliho, dan spanduk, harus memperoleh izin penyelenggara.
Dalam kegiatan tersebut dari pantauan yang ada bahwa Petugas penegak Perda melakukan kegiatan pembongkaran reklame yang diduga belum berijin di jalan poros, tepatnya di depan toko swalayan Bares Kecamatan Rogojampi.
Juga terliahat dalam aksinya, petugas Satpol PP menggunakan peralatan las dan tangga untuk memotong satu persatu papan reklame berukuran besar. (Indra GK)