Banyuwangi,Gesahkita.com Petugas penegak Perda melakukan kegiatan pembongkaran reklame yang diduga belum berijin di jalan poros, tepatnya di depan toko swalayan Bares Kecamatan Rogojampi (06/07/2023). Dalam aksinya, petugas Satpol PP menggunakan peralatan las dan tangga untuk memotong satu persatu papan reklame berukuran besar.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan peringatan untuk mengurus izin bulan lalu. Bahkan sebelum melakukan pemotongan, kami sudah mengunjungi lokasi ini tiga atau empat hari yang lalu untuk mengingatkan tentang pentingnya pengurusan perijinan. Namun hingga saat ini, pihak toko belum dapat menunjukkan perijinan yang sesuai dengan persyaratan. Oleh karena itu, dengan sangat terpaksa, kami sebagai penegak Perda harus memotong dan menurunkan reklame yang tidak memiliki izin, atau dikenal sebagai reklame ilegal. Namun, jika pihak toko bersedia memasang reklame lagi, mereka dapat melakukannya asalkan sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi ini,” ungkap Darwin, yang merupakan penanggung jawab lapangan.
Menurut Darwin, penertiban reklame ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sebelum mendirikan atau memasang papan reklame, baliho, dan spanduk, harus memperoleh izin penyelenggara,” ungkapnya.
(Indra GK)