hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

KPK Periksa Kepala BPK Perwakilan Riau dan Mantan Kadis PUPR Meranti, Terkait Status Hukum Bupati Muhammad Adil

KPK
Plang Nama KPK

KPK Periksa Kepala BPK Perwakilan Riau dan Mantan Kadis PUPR Meranti, Terkait Status Hukum Bupati Muhammad Adil

JAKARTA, GESAHKITA COM—-KPK Periksa Kepala BPK Perwakilan Riau dan Mantan Kadis PUPR Meranti, Kasus Dugaan Korupsi Bupati Muhammad Adil.  Pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terus berlanjut. Hari ini, Senin (10/7/2023), penyidik KPK memeriksa 4 orang sebagai saksi.

Salah satu saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini yakni Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syznia. Ini adalah pemeriksaan pertama kalinya bagi Indria, sejak tiga kasus dugaan korupsi Bupati Adil terungkap pada awal April lalu.

Salah satu kasus yang menjerat Adil yakni dugaan suap pengondisian laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022. Seorang auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa telah berstatus tersangka dan ditahan KPK bersama Adil dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada malam Ramadan lalu.

Fahmi diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari M Adil yang dikumpulkan oleh mantan Plt Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih. Saat ini, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menggelar sidang kasus Fitria Nengsih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pekan lalu, BPK telah menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer) terhadap laporan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022. Padahal, sebelumnya 11 kali Pemkab Meranti meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain memeriksa Kepala BPK Perwakilan Riau, Indria Syznia, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kadis PUPR Pemkab Kepulauan Meranti, Mardiansyah.

Dua orang lain yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK adalah Adi Putra selaku Bendahara Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti dan Maria Giptia, ibu rumah tangga.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (10/7/2023).

Pemeriksaan keempat saksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Selain itu juga berkaitan kasus penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sebelumnya pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat dan mantan pejabat serta kalangan swasta dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil pada Kamis (6/7/2023) lalu. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Adapun ketujuh pihak yang diperiksa oleh penyidik KPK berstatus saksi untuk berkas perkara Muhammad Adil dan auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.(Pur)

Tinggalkan Balasan