hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Opini  

Turiman, SH : Tentang Kotak Kosong

Turiman SH
Turiman SH

Turiman, SH : Tentang Kotak Kosong

TENTANG KOTAK KOSONG1

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Kotak kosong menjadi isu hangat dewasa ini dalam gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten OKU Tahun 2020, setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor: 62/PL.02.2-Kpt/1601/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 menetapkan hanya ada calon tunggal yakni Drs. H. KURYANA AZIS dan Drs. JOHAN ANUAR, SH, M.M yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten OKU Tahun 2020;

Kotak kosong tidaklah dikenal dalam sistim hukum pemilu di Indonesia, Pasal 54C ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang secara limitative mengatur “pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”;

Pasal 54C ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 merupakan pengejuantahan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 PUU-XIII/2015 dalam memenuhi hak konstitusional warga Negara kaitanya dengan hak untuk memilih dan dipilih secara demokratis dengan menghindari adanya aklamasi dengan memberi kebebasan rakyat selaku pemilih untuk menentukan pilihannya setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal yang ada.

Kampanye dan Materinya.

Kampanye berdasarkan Pasal 1 butir 21 Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 1 butir 10 PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

Untuk itu muatan materi kampanye berdasarkan Pasal 64 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota, meliputi visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat;

Berpedoman pada definisi dan muatan materi kampanye tersebut, kolom kosong dalam Pasal 54C ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 PUU-XIII/2015 yang berkedudukan sebagai kontestan dan berfungsi sebagai sarana
aspirasi rakyat pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dalam pilkada OKU Tahun 2020 tidaklah memenuhi kreteria selaku subjek dan objek kampanye,

Kampanye kotak kosong tindakan illegal;

Kolom kosong dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 PUU-XIII/2015 dimaknai sebagai kontestan pada pemilihan bupati dan wakil bupati yang terdapat satu pasangan calon dan menjadi sarana aspirasi rakyat dalam menyalurkan hak politiknya

Kedudukan demikian tidak dapat dideskripsikan atau diintepretasikan secara liberal seolah-olah kolom kosong merupakan subjek dan objek yang memiliki visi, misi dan program sehingga dapat dikampanyekan secara terbuka;

Pasal 26 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota, memberikan kewenangan bagi setiap warga Negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, media massa cetak atau media massa elektronik, dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan,

Lebih lanjut, dalam Pasal 27 PKPU yang sama, juga memberikan kewenangan untuk melaksanakan sosialisasi untuk pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan calon namun dibatasi hanya menyangkut penyebarluasan informasi tentang memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah;

Lebih lanjut, dalam Pasal 27 PKPU yang sama, juga memberikan kewenangan untuk melaksanakan sosialisasi untuk pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan calon namun dibatasi hanya menyangkut penyebarluasan informasi tentang memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.**

Turiman SH merupakan Praktisi Hukum pergerakan mahasiswa dan bagian dari Civil Society Sumsel

Tinggalkan Balasan