hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

KPK : Sektor Pelayanan Publik Memiliki Kerentanan Praktik Korupsi yang Tinggi

KPK : Sektor pelayanan publik memiliki kerentanan praktik korupsi yang tinggi

JABAR, GESAHKITA COM—Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, sektor pelayanan publik memiliki kerentanan praktik korupsi yang tinggi. Praktik ilegal yang masih dijumpai adalah suap-menyuap dan pungutan liar.

Mengapa bisa demikian? Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Wawan Wardiana mengatakan, setidaknya ada empat hal penyebab korupsi di pelayanan publik dan perizinan masih terjadi korupsi.

Pertama, masih terdapat celah pertemuan dan interaksi langsung atau tatap muka yang terjadi secara intens antara pelaku usaha dengan aparatur pemerintah, sehingga membuka celah tindakan permufakatan jahat antar kedua pihak.

Selanjutnya, kata Wawan, ada keinginan mendapatkan pelayanan cepat, tidak rumit, dan tidak menyusahkan bagi pelaku usaha. Ketiga, ada keinginan memperoleh keinginan diri sendiri baik bagi pelaku usaha maupun aparat pemerintah.

Dan, terakhir, “Minimnya sistem pengawasan,” ujar Wawan.

Dari situlah, menurut dia, pelatihan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat relevan dilakukan. Wawan menyampaikan hal itu dalam pembukaan pelatihan tematik untuk APIP Jawa Barat yang diikuti sebanyak 50 peserta dari pegawai inspektorat provinsi/kabupaten/kota di Jabar, Senin (10 Juli 2023).

Pelatihan batch 4  atau terakhir untuk periode 2022-2023 yang diadakan di BPSDM Jabar selama empat hari, (Senin-Kamis, 10-13 Juli 2023) tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya.

KPK memulai pelatihan batch 1 untuk APIP Inspektorat Jenderal Kemendagri pada November 2022 dan pelatihan batch 2 untuk APIP DKI Jakarta dan Banten pada akhir Mei lalu. Selanjutnya, pelatihan batch 3 untuk APIP Jawa Tengah telah diselenggarakan pada medio Juni lalu.

Pelatihan APIP merupakan hasil kerja sama KPK dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah setempat.

Secara garis besar, materi pelatihan yang diberikan sama dengan tiga batch sebelumnya. Ada empat materi pelatihan seperti yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, antara lain teknik pelaksanaan audit investigatif (termasuk wawancara investigatif) dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kerugian daerah.

Selanjutnya, materi tentang titik rawan pengelolaan BUMD, pengawasan pelayanan publik (Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), dan studi kasus. Adapun materi tambahan berupa pelaporan gratifikasi dan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wawan dalam kesempatan itu menekankan dua hal, pertama hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Jawa Barat. Hasil capaian tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu tools ke arah perbaikan tata kelola pemerintah di masing-masing daerah, ujarnya.

Selanjutnya, kedua, menyangkut pengawasan terhadap BUMD. Menurut dia, jangan sampai penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan daerah malah menjadi tempat praktik korupsi.

Modus-modus tersebut, antara lain penyuapan demi persetujuan penyertaan modal daerah, penggelapan dana penyertaan modal oleh direksi dan pengurus BUMD, proyek fiktif, mark up nilai proyek, proyek di bawah spesifikasi (underspecification), dan lain-lain.

“Untuk itu APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP),” tutur Wawan.

Setidaknya ada tiga hal terkait dengan SPIP, antara lain (1) assurance activities, yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Kemudian, (2) consulting activities, yaitu memberikan masukan yang dapat menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Terakhir, (3) anti-corruption activities, yaitu memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Data KPK menyebutkan sepanjang 2004 hingga 2022, jenis perkara korupsi yang mendominasi yaitu penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. “Mendasarkan data ini, makin menguatkan bahwa fungsi APIP menjadi sangat krusial untuk memastikan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan,” Wawan menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Inspektur Kemendagri Muhammad Nur menuturkan, APIP adalah tulang punggung dan garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. “Tulang punggung itu tugasnya berat. Berat kan? Pasti. Kenapa berat? Kami ini mengawal semua urusan pemerintahan,” ujarnya.

Muhammad Nur juga menyampaikan atensi dari Inspektur Jenderal Kemendagri (Komjen Tomsi Tohir) terkait peranan APIP dalam mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah yaitu dengan fokus meningkatkan kompetensi dan pemenuhan jumlah Sumber Daya Manusia, termasuk penguatan integritas, independensi dan profesionalitas. APIP juga harus mengoptimalkan mekanisme  pengaduan masyarakat dan  fungsi pengawasan program strategis Pemerintah.

Program pelatihan kolaboratif tersebut disambut baik oleh selaku Sekretaris Inspektur Provinsi Jabar Subandrio Ilham Basuki. Ia berpesan kepada seluruh peserta pelatihan agar dapat mengambil kesempatan yang baik untuk meningkatkan kompetensi APIP se-Jabar.(ril/pur)

Tinggalkan Balasan