JAKARTA, GESAHKITA COM – Indonesia tidak memiliki rencana untuk mengubah aturan yang mewajibkan eksportir minyak sawit menjual sebagian dari produksi mereka ke pasar domestik, kata seorang pejabat senior pada hari Senin, saat negara tersebut bersiap untuk implementasi penuh program B35 secara nasional.
Eksportir di Indonesia, produsen minyak sawit terbesar dunia, saat ini hanya dapat mengirimkan minyak sawit empat kali lipat dari jumlah yang mereka jual ke dalam negeri.
Tidak ada rencana untuk mengubah rasio ini, kata M. Firman Hidayat, seorang pejabat senior di Kementerian Koordinator Kelautan, yang juga mengawasi aturan ekspor sumber daya alam, kepada Reuters.
Mulai 1 Agustus, Indonesia akan menerapkan sepenuhnya campuran minyak sawit wajib 35% dalam biodiesel – program B35 – yang akan menjadi campuran wajib minyak sawit dalam biodiesel tertinggi di dunia.
B35 diluncurkan pada bulan Februari, tetapi pihak berwenang memberikan kelonggaran dan memberikan masa tenggang hingga akhir Juli untuk beberapa daerah di mana infrastruktur tidak memadai untuk campuran yang lebih tinggi.
Sebelum B35, campuran biodiesel wajib Indonesia adalah kandungan minyak sawit 30%.