Mantan Wakil Bupati Juga Pernah PJ Bupati Bangka Tengah Ditahan Kejati Babel Dugaan Korupsi Dana PMK 2017
BANGKA, GESAHKITA COM – Berkas perkara korupsi pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 yang menyeret YS (Yulianto Satin) dinyatakan lengkap.
Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Penuntut Umum, Jumat (21/7/2023)
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, di sela menyampaikan kinerja penanganan kasus korupsi, Jumat (21/7/2023) sore tadi.
“Hari Jumat 20 Juli 2023, penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengolahan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT BPRS pada tahun 2017 atas nama tersangka YS,” kata Asep.
Sebelumnya, Yulianto Satin, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023).
Mantan Wakil Bupati sekaligus PJ Bupati Bangka Tengah itu ditahan,
atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.
Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, YS ditahan setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.
“Hari ini tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.45 WIB kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017,” kata Basuki didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4/2023) sore tadi.
Menurut Basuki, kasus yang menjerat YS merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara seberat Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).
“Bahwa perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pj Bupati Bangka Tengah,” kata Basuki.