Petani 71 Tahun Ini Ditangkap Unit PPA Polres Oku Selatan Sebab Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Sendiri
MUARADUA, GESAHKITA COM—Seorang Pria bernama inisial S (71) kini mendekam di ruang tahanan Polres Oku Selatan, sebab dengan perbuatan nya tidak senonoh yakni menyetubuhi anak nya sendiri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim Polres Oku selatan melalui, Gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan sekira jam 12.30 wib, telah melakukan penangkapan terhadap S ini, Jum’at (21/07//2023).
Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Bilaldi Ostin, S., KOM., S.H., M.H., menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib, dilaporkan atas nama NA ke SPKT Polres OKU Selatan perihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dijelaskan bahwa korbannya adalah A,binti,S ,.pada hari Kamis, 20 Juli 2023 Pukul 16.00 wib yang di lakukan terlapor S kemudian masuk dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2023.
Tersangka S (71) tahun berprofesi sebagai petani, telah melakukan perbuatannya tersebut terhadap anaknya sendiri, terjadi di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 16:00 Wib pada hari Kamis 20 Juli 2023.
“Kemudian atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, M.H., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM., melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang berada di tempat kerja,” ungkapnya.
Saat ditangkap kata kasat, Terlapor sedang melakukan pekerjaannya memecahkan batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.
Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terlapor S dibawa ke kantor Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang didapat sebagai berikut, 4 (empat) helai Tali plastik warna ungu, hitam, merah muda, dan hijau berukuran 50 cm, 30 cm, 20 cm, dan 50 cm, 1 (satu) helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 (satu) helai celana trening panjang tersangka berwarna coklat bergaris putih di sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru milik korban, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak putih merah milik korban dengan motif boneka beruang di dada sebelah kiri, 1 (satu) helai celana trening panjang berwarna merah cerah dengan garis berwarna kuning di bagian kanan dan kiri milik korban, 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekira 50 CM.(DD)