hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Sidang Lanjutan YBDP: Majelis Hakim Meminta Kuasa Hukum Keluarga Tergugat I, II, X, XI, XII Untuk Memperbaiki Daftar Bukti dan Penomoran Alat Bukti

Suasana saat AHN Lawyers  Attorneys & Counselors at Law, Kuasa Hukum YBDP Sampaikan A sampai Z Proses Peradilan Hingga Sanjung Profesional Rektor UBD
Suasana saat AHN Lawyers  Attorneys & Counselors at Law, Kuasa Hukum YBDP Sampaikan A sampai Z Proses Peradilan Hingga Sanjung Profesional Rektor UBD

Sidang Lanjutan YBDP: Majelis Hakim Meminta Kuasa Hukum Keluarga Tergugat I, II, X, XI, XII Untuk Memperbaiki Daftar Bukti dan Penomoran Alat Bukti

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq. Universitas Bina Darma melalui Pengadilan Negeri Palembang semakin mendekati babak akhir, dimana pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, Majelis Hakim yang memeriksa Perkara memimpin persidangan dengan agenda bukti surat tambahan terakhir dari para pihak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kantor hukum AHN Lawyers dalam keterangan tertulisnya kepada gesahkita.com, Sabtu, (29/07/2023)

Persidangan ini dihadiri oleh AHN Lawyers selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), kuasa hukum para ahli waris Alm. Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, VI), kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail (Tergugat VII, VIII) serta perwakilan Kantor Bank BSI cabang Palembang.

Dijelaskan bahwa Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang) dan para ahli waris Alm. Bochari Rachman pada kesempatan kali ini telah mengajukan bukti surat tambahan yang berkaitan dengan perkara, dimana bukti tersebut telah diperiksa keasliannya dan telah diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara.

“Sementara, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), Majelis Hakim memberikan teguran kepada kuasa hukum agar memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti yang diajukan, hingga Majelis Hakim memberikan skorsing terhadap jalannya sidang sampai dengan pukul 13.30 wib dan mempersilahkan kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono untuk memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti tersebut, “ungkap Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H selaku juru bicara Kantor Kukum AHN Lawyers dalam keterangannya ini.

Fajri menambahkan, “Bahwa setelah memperhatikan secara seksama alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono, kami berpendapat jika bukti-bukti yang diajukan bukanlah bukti yang relevan dengan pokok gugatan dan sama sekali tidak mendukung dalil/argumen kuasa hukum yang menyatakan bahwa selama ini Yayasan Bina Darma Palembang melakukan sewa tanah dan bangunan milik Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail dan Bochari Rachman,”beber nya.

Lanjutnya lagi, “Bahwa pendapat kami tersebut juga diperkuat atau berbanding lurus dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan oleh Kuasa Ahli Waris Bochari, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah uang yang dinyatakan sebagai sewa oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono selama ini, tidak lain hanyalah fasilitas bagi pendiri Yayasan Bina Darma Palembang, karena memang secara faktual tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dan tidak pernah ada bukti pembayaran sewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, tidak pernah ada penagihan sewa dari pihak lain kepada Yayasan, bahkan seluruh Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang (Penggugat) setiap tahunnya, “kata Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H melanjutkan keterangannya ini.

Selanjutnya persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang cq. Universitas Bina Darma ini akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda penyerahan kesimpulan para pihak.

Sebab itu ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang untuk tetap menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Dan tidak mengambil serta menyebarkan informasi secara parsial sehingga mungkin dapat merugikan pihak yang berperkara dalam Perkara ini,”tegasnya mengingatkan.

Lalu mengakhiri keterangan nya ini dengan menyebutkan, “Bahwa Press Release ini dibuat untuk dan atas kepentingan hukum Yayasan Bina Darma Palembang, berdasarkan fakta persidangan yang ada,”tutup Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H didamping Hanifah L. Nasution, S.H., LL., Romy Tahrizi Amin, S.H, Reggy Hadiwijaya, S.H, dan J. Omrie Napitupulu, S.H.

 

 Edited Arjeli Sy Jr

.

Tinggalkan Balasan