PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis sabu, seberat 3 Kilogram antar provinsi yang merupakan bagian dari jaringan Internasional.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung,S.I.k, M.Si, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel. AKBP. Harris sandi, saat menggelar Konfrensi Pers, Selasa (01/08/2023).
Dikatakannya, Kronologi penangkapan ketiga pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
” Penangkapan Pertama yang di tangkap Rawalidi (37) warga Kalidoni , Zaliarfani (47) warga Muara Telang Banyuasin, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (26/07/2023) di dermaga stasiun Kertapati Palembang, dengan bara bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3Kilogram”, kata AKBP Harissandi
Dilanjutkannya, Hasil pengembangan dan pengakuan kedua pelaku, muncul nama baru yaitu Ahmad Sugianto yang ditangkap dijalan M. Isa, Minggu (30/07/2023).
Ditegaskan kembali oleh AKBP Harris Sandidengan bukti seberat 3 Kilogram para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup karena telah melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. (Yuliana)