Edi termohon tolak PN dan BPN Palembang, Konstratering. Karena salah alamat
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Palembang kelas 1A khusus Tentang Konstratering/Pencocokan nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo. No 212/Pdt.G/2016/PN Plg jo no 76/PDT/2017/PT.PLG.jo no 1353K/Pdt/2018 tanggal 21juli 2023 terhadap tanah seluas 71.535 m2.
Dan juga berdasarkan sertifikat hak milik no1899 tahun 1980 gambar situasi(GS) no117/1980 yang terletak dijalan kolonel Dani Effendi rt036(dahulu rt15) rw005 kelurahan Talang betutu, kecamatan Sukarami Palembang.
Team ini datang ke lokasi tanah objek yang diperintah kan sekitar pukul 11,00wib. Pada saat petugas BPN dan PN Palembang akan melaksanakan Konstratering, Edi Suryanto selaku tergugat atau pemilik tanah menolak pelaksanaan Konstratering tersebut.
Penolakan itu disaksikan lurah Talang betutu Dian Perdana SH MSi, Babinsa dan warga.
Dibincangi awak media apa yang menjadi dasar penolakan nya Edi dengan tegas mengatakan; “PN Ingin melaksanakan Konstratering ini salah alamat.Apa lagi yang mau diukur Lokasi nya bukan di sini”
Tegas Edi.
Atas penolakan tersebut Konstratering atau pencocokan yang akan dilaksanakan batal dan team Pengadilan Negeri Palembang yang mengajak petugas BPN itu pun pulang. (Jamhadi gk)