hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Jatim, News  

Dana DAK 2018 Diduga Tidak Terealisasi Seluruhnya, Kejati Jatim Menahan Mantan Kadisdik Bersama Kepala SMK di Jombang

Dana DAK 2018 Diduga Tidak Terealisasi Seluruhnya, Kejati Jatim Menahan Mantan Kadisdik Bersama Kepala SMK di Jombang

SURABAYA, GESAHKITA COM— Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari BPKP Jatim Berdasarkan hasil audit.

Hal tersebut Windhu katakan menyusul telah ditahannya mantan Kadindik Provinsi Jatim Saiful Rachman di Rutan Kejati Jatim.

Mantan pejabat tersebut tidak sendirian dan  ia  bersama Eny Rosidah, Kepala SMK Baiturrohmah Jombang dan diduga terjerat kasus korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari BPKP Jatim Berdasarkan hasil audit.

Disebutkan bila DAK 2018 senilai Rp 16,2 M tak direalisasikan seluruhnya.

Kata Windhu yang bersangkutan ditahan karena berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim ada potensi kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar, saat dikonfirmasi Gesahkita.com Jatim, Rabu (2/8/2023).

“Dalam pembangunannya, ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Jadi dari anggaran Rp 16,2 miliar, potensi kerugiannya Rp 8,7 miliar, itu DAK 2018,” imbuhnya.

Windhu memastikan bahwa dana itu seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sekolah SMK serta digunakan untuk pengadaan mebel.

“Anggaran Rp 16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebel 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8,2 miliar,” ulasnya.

Dia mengatakan bahwa kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim. Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Surabaya.

“Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” jelasnya. (Pur)

Tinggalkan Balasan