hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Jatim, News  

Kejati Jatim Tetapkan 2 TSK Dugaan Korupsi Waduk Pemkot Surabaya

Kejati Jatim Tetapkan 2 TSK Dugaan Korupsi Waduk Pemkot Surabaya

SURABAYA, GESAHKITA COM—- Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH menjelasakn bahwa dalam perhitungan yang dilakukan Kejati Jatim, nilai kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar.

Namun untuk memastikan berapa besar nilai kerugian negara Kejati Jatim meminta bantuan BPKP Jatim untuk menghitungnya.

Dari hasil audit BPKP Jatim, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkot Surabaya berupa waduk persil 39 di Jalan Raya Babatan–Unesa mencapai Rp 20 miliar.

“Kerugiannya kurang lebih Rp 20 miliar,” ujar Windhu Sugiarto SH MH, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan juga Usai menerima hasik audit dari BPKP Jatim, Kejati Jatim akan segera melimpahkan perkara ke Kejari Surabaya.

Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka yaitu SMT (57) dan DLL (72). Kemudian, Tim Penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap waduk persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Unesa Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (SHGB Nomor 4801, SHGB Nomor 4802).

Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor 98/XII/Pen.Pidsus/2022/PN.Sby tanggal 01 Desember 2022.(pur)

Tinggalkan Balasan