hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Diduga Izin Belum Diperpanjang Massa SBC Meminta APH Tangkap dan Periksa Direktur PT. SP2J

Diduga Izin Belum Diperpanjang Massa SBC Meminta APH Tangkap dan Periksa Direktur PT. SP2J

 

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Izin Usaha Niaga Gas Bumi PT SP2J, BUMD milik Pemkot Palembang dipersoalkan, telah habis Masa Berlakunya.

Hal  tersebut disuarakan oleh Massa yang tergabung dalam  Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi  di halaman kantor Pemkot Palembang, selasa (8/8/23).

Disampaikan Koordinator aksi A. H. Alamsyah mengatakan dalam aksi nya bahwa “SBC sebagai Lembaga pemantau dan pemerhati anggaran menyikapi beberapa temuan yang sangat penting berkaitan dengan kinerja PT SP2J sebuah BUMD kota Palembang yang didirikan berdasarkan perda Kota Palembang No 4 TAHUN 2006.

“Berdasarkan kajian dan investigasi terhadap LHP PT SP2J Tahun 2021 terhadap laporan keuangan tahun 2020 kami akan menyikapi temuan terhadap hasil laporan unit usaha migas yang di Kelola oleh PT SP2J,”kata Haris dalam orasi nya ini.

Haris memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1393K/12.MEM/2010 disebutkan bahwa PT. Sarana Pembangunan 30 Palembang Jaya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang di bangun di Palembang yang ditujukan guna Pembangunan jaringan gas kota.

Haris menyebutkan, sepanjang terbitnya ijin usaha unit gas SP2J menjadi salah satu unit usaha yang memiliki performa terbaik dan menghasilkan laba usaha untuk Perusahaan selama ber operasi.

“Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Telah Habis Masa Berlaku pada tanggal 10 Mei 2014 Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11088.K/10.01/DJM.O/2010 tentang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya,”kata dia.

Haris kemudian menyebutkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

Menurut Haris juga dalam orasinya ini bahwa termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, menjadi acuan dasar bagi setiap pelaku usaha migas baik swasta dan pemerintah.

“Dimana jika mengacu pada batas masa berlakunya ijin yang dimiliki oleh PT SP2J tersebut habis pada tanggal 10 MEI 2014, dan hingga dilakukan audit tahun 2021 ijin tersebut belum juga diperbaharuai, “bebernya lagi.

Lebih jauh diungkapkan nya akan implikasi hukumnya, jika mengacu pada pasal 53 dinyatakan apabila melakukan tindakan ilegal yaitu penjualan gas tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000.000,00.

Arki selaku koordinator lapangan mengatakan “berdasarkan temuan LHP BPKP Sumsel, PT SP2J Palembang secara faktual telah melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Sebab itu juga Perkumpulan SBC menuntut antara lain :

  1. Mendesak Kementrian ESDM menghentikan operasional unit GAS Pada PT SP2J Palembang.
  2. Mendesak Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penyilidikan atas usaha Penyaluran ILEGAL GAS sepanjang tahun 2014 hingga 2021 yang di lakukan oleh PT SP2J Palembang.
  3. Mendesak Kajati sumsel untuk memeriksa DIREKTUR UTAMA SP2J Palembang atas dugan lalai dan Melakukan pembiaran yang mengakibatan terjadinya tindak pidana di bidang Migas Khususnya Ilegal Gas.
  4. Meminta Kajati sumsel untuk memeriksa Walikota Palembang atas dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana KKN atas operasional PT SP2J Palembang khususnya unit gas.
  5. Mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PT SP2J Palembang yang dilakukan secara tenggang renteng oleh Walikota, DPRD Kota Palembang Dan Direktur Perusahaan SP2J Palembang atas kegiataan usaha selama berdiri yang menggunakan dana APBD Kota Palembang Dari Tahun 2010 Hingga Tahun 2023.

“Apa yang kami sampaikan dan utarakan tersebut menjadi petunjuk awal bagi Aparatuntuk secara serius menindak lanjuti laporan temuan kami berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Sumsel Tahun 2021 hingga tuntas dan tidak ada Upaya pengaburan persolan hukum, karena apa yang kami sampaikan ini adalah fakta lapangan yang sudah di verifikasi secara faktual berdasarkan kajian,kaidah dan norma pemeriksaan akutansi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumsel.”Jelas Arki

Jika aksi kami ini tidak ada tindak lanjutnya kami akan menempuh Upaya hukum lainya yang tentunya tetap berpedoman pada asas Presumption of Innocence (Praduga tak bersalah) dengan melakukan aksi lainya ke Kajati dan KPK.

Dan untuk terciptanya keadilan dan transparansi penggunaan keuangan daerah yang dihimpun dari pajak dan

retrebusi, sudah tepat jika Aparat Penegak Hukum melakukan segala Upaya untuk melakukan pembersihan penangkapan terhadap oknum nakal di PT SP2J Palembang dari dugaan tindak pidana Korupsi.

“Kami dari SBC tidak meminta stament dari pihak Pemkot yang menerima aksi hari ini,karena kami meminta stament keluar dari Walikota Palembang.”tuturnya.

Aksi Unjuk Rasa Perkumpulan Sumsel Budget Center di terima oleh Staff Ahli Walikota Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Zanariah, tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Tinggalkan Balasan