Walhi Sumsel : OJK dan BANK BUMN Harus Segera Hentikan Mendanai Investasi Energi Kotor Batubara
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Komitmen Indonesia untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dibantu pihak internasional pada 2030 seharusnya juga didukung oleh lembaga keuangan perbankan.
Begitu ungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel melalui Febrian Putra Sofah selaku Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/08/ 2023).
Hal tersebut menyusul dalam agenda nya, Walhi Sumsel menggelar aksi damai di depan kantor Bank BUMN di Palembang dan juga Kantor Otoritas Jasa Keungan Perwakilan Palembang.
Dalam aksi tersebut puluhan pendemo massa Walhi Sumsel membentangkan banner bertuliskan “Stop Funding Energy Kotor Batubara,” serta menunggu janji komitment OJK”.
Febrian mengungkapkan bahwa dibalik praktek penggunaan energi kotor batubara jelas sampai saat ini perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik tenaga uap batubara (PLTU) mendapatkan dukungan yang kuat dari perbankan.
“Sebagaimana diketahui bahwa selama ini Bank memberikan dukungan terhadap pertambangan batubara setidaknya melalui beberapa skema,”urai dia dalam keterangan tertulisnya ini.
“Yang Pertama, sebut Febrian, “Melaui skema pembiayaan dan pinjaman: dimana Bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada perusahaan pertambangan batubara untuk kegiatan operasional, pengembangan, atau ekspansi,”ungkap Febrian.
Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi modal yang mendukung kelangsungan bisnis perusahaan tambang batubara.
“Yang Kedua, sambungnya, “Melalui skema Investasi,”tulis dia.
Dalam Skema investasi, kata Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel itu, bahwa Bank melakukan investasi langsung pada perusahaan tambang batubara dengan membeli saham atau berinvestasi dalam instrumen keuangan terkait.
“Investasi semacam ini memberikan dukungan finansial kepada perusahaan tambang batubara untuk kegiatan operasional dan pertumbuhan,”beber Febrian Putra Sofah.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.
Walhi Sumsel mengetahui bahwa Bank Mandiri dan BNI sebenarnya telah mengeluarkan beberapa komitmen dan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) terkait pembiayaan berkelanjutan dan juga menjadi anggota “First Movers On Sustainable Banking”.
“Namun sangat disayangkan pada implementasinya masih tetap melakukan pendanaan kepada bisnis kotor pertambangan batubara,”kata Febrian lagi.
Dalam Catatan WALHI Sumatera Selatan sepanjang tahun 2023 ini Bank Mandiri dan BNI masih memberikan dukungan atau melalui pinjaman kredit pada sektor pertambangan.
“Bank Mandiri (BMRI) yang memberikan kredit ke sektor tambang tercatat mencapai Rp. 167 triliun1 dan Bank Negara Indonesia (BBNI) yang memberikan kredit pada sektor pertambangan mencapai Rp 75,38 triliun2,”sambungnya .
Selain pendanaan pertambangan Bank Mandiri pada tahun 2020 juga terlibat dalam pendanaan Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 melalui skema Kredit sindikasi.
“Dalam hal ini perbankan jelas-jelas tidak mengedepankan asas prudential Banking atau kehati-hatian karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk perbankan,”tegas nya.
Pada akhirnya disebut Febrian dalam keteranngannya, bahwa WALHI Sumatera Selatan mendesak OJK dan perbankan untuk:
“Pertama Kepada OJK; harus tegas dan sungguh-sungguh melarang Bank untuk memberikan pinjaman pada sektor pertambangan batubara dan pembangunan PLTU,”sebut Febrian.
“Kedua Kepada Bank; khususnya Bank BUMN segera hentikan mendanai kegiatan pertambangan batubara dan pembangunan PLTU, “tutup Febrian Putra Sofah.