BANYUASIN, GESAHKITA COM— Ratusan Warga Sungai Rengit Dan Tanjung Lago pukul 09:00 WIB (15/08/2023) aksi Damai di kantor PT Swadaya Indo Plasma (SIP), Menuntut agar membatalkan Addendum/ Perjanjian Tambahan Tahun 2011.
Karena Penandatanganan Addendum Tidak Ada Persetujuan Semua Koperasi Dan Perhitungan Bagi Hasil dikembalikan berdasarkan MOU/Perjanjian kerjasama Tahun 2007, Senin, (15/08/ 2023).
“Bagikan Hasil Petani Dalam Setiap Bulannya, Agar PT.(SIP) Transparan Memberikan Rincian/Amprahan Kebun Petani Plasma Harus Melibatkan/Persetujuan Dari Koperasi Petani Plasma, Segera Di Laksanakan Audit terhitung dari awal penanaman sampai dengan sekarang,”teriak meraka dalam orasi nya ini.
Informasi nya, Perjanjian Kerja Sama Usaha Kemitraan PT. (SIP) Dengan Koperasi IPB ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2007 (Berkas Terlampir), terhitung dari ditandatangani MOU/Perjanjian Kerjasama Sampai Sekarang.
Pihak PT.(SIP) diduga tidak transparan dalam Pengelolahan Keuangan Dan Operasional Kebun Plasma Terhitung Dari Tahun Tanam 2007 Sampai Dengan Saat Ini. Dalam Pembuatan Anggaran Pembiayaan Kebun Plasma setiap tahun Berjalan, pihak PT.(SIP) diduga tidak Pernah Melibatkan /Meminta Persetujuan Koperasi IPB maupun Anggota Petani Plasma.
Di Tahun 2011 PT. (SIP) kata pendemo,”Membuat Addendum/Perjanjian Tambahan dibawah Tangan Tanpa Persetujuan/Sepengetahuan Anggota Petani Plasma, Yang Mana Isi Addendum Tersebut Sangat Merugikan Petani Plasma Dalam Pembagian Hasil.
Dijelaskan juga bahwa Pihak PT.(SIP) diduga Tidak Kooperatif Dalam Memberikan Data Kepada Koperasi IPB, Dikarenakan Tidak Transparan Dalam Pengelolahan Kebun Plasma Mengakibatkan Kebun Tidak Terpelihara Dengan Baik Dan Cost/Pengeluaran Yang Membengkak.
Andri