hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Muba, News  

Bapak dan Anak Diduga Terlibat Pengeroyokan Kini Diamankan Polisi

Bapak dan Anak Diduga Terlibat Pengeroyokan Kini Diamankan Polisi

SEKAYU, GESAHKITA COM—- Terlibat pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama terhadap orang), Alamsri (46) dan Redi (30) yang merupakan bapak dan anak dibekuk oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH. MH, ditempat persembunyiannya di Pali pada hari Senin (14/08/2023) .

Hartono (30) yang menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (28/07/2023) sekira pukul 14.30 wib di dusun Kembang Umur Desa Epil Barat Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, menderita luka bacok disekujur tubuhnya karena bacokan para pelaku dengan menggunakan parang, dan sempat tidak sadarkan diri.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa (15/08/2023), membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (28/07/2023) di Dusun Kembang Umur desa Epil Barat.

Jumlah pelaku sebagaimana laporan yang kami terima seluruhnya ada 5 orang, dan yang baru tertangkap 2 orang yang merupakan bapak dan anak yaitu Alamsri dan Redi, jadi 3 orang lagi belum tertangkap. jelasnya.

Penyebab kejadian karena para pelaku tidak senang ditegur korban karena mengambil buah jengkol dengan cara ditebang rantingnya, maksud korban diambil saja buahnya agar tanaman tidak rusak, dimana tanaman jengkol tersebut milik tempat korban maupun para pelaku bekerja.

Morris menghimbau agar para terduga pelaku yang belum tertangkap agar dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena cepat atau lambat nantinya akan tertangkap juga.

Bilamana nanti saat penangkapan ada perlawanan , kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Tegasnya.

Terhadap tersangka yang telah kami tangkap, kami jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tambah Morris (RS).

Tinggalkan Balasan