Diduga Dinas Kesehatan Jatim Melanggar Perpres Perubahan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
SURABAYA, GESAHKITA COM—Jaminan Pelaksanaan yang tidak dicairkan pada Pembangunan Gedung Forensik dan Gedung Sterilisasi Sentral RSUD Dr. Saiful Anwar sebesar Rp 1.574.847.302,00
Pekerjaan Pembangunan Gedung Forensik dan Gedung Sterilisasi Sentral RSUD Dr.Saiful Anwar dilaksanakan oleh PT RBK sesuai kontrak Nomor 640/13898/102.7/2022 (DBHC-HT) tanggal 8 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 27.241.188.731,00 dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, dari tanggal 8 Juni 2022 s.d. 4 Desember 2022.
Menurut sebuah laporan yang diterima gesahkita com Jawa Timur, Pekerjaan tersebut mengalami perubahan kontrak antara lain melalui Adendum I Nomor 640/30381/102.7/2022 tanggal 3 November 2022 (addendum nilai kontrak) dan Addendum II Nomor 640/34928/102.7/2022 tanggal 2 Desember 2022 (pemberian kesempatan 50 hari kalender) sehingga pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya diselesaikan pada 4 Desember 2022 menjadi tanggal 24 Januari 2023 dengan pengenaan denda sesuai ketentuan kontrak.
Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp15.365.120.091,00 s.d. 31 Desember 2022 atau 56,4% dari nilai kontrak.
Informasi dihimpun dan sesuai dengan keterangan PPK dan penyedia jasa, diketahui bahwa per tanggal 25 Januari 2023 PPK memutuskan untuk melakukan pemutusan kontrak karena PPK menilai penyedia tidak mempunyai kemampuan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan.
Kemudian juga disebutkan ada nya Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, terhadap dokumen Adendum II, menunjukkan bahwa adendum pemberian kesempatan 50 hari kalender belum didukung dengan perpanjangan dokumen jaminan pelaksanaan pekerjaan.
Diungkapkan bahwa PPK menjelaskan bahwa perpanjangan jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diajukan kepada bank penjamin sebelum Addendum II dilaksanakan, namun hingga tanggal pemutusan kontrak tanggal 25 Januari 2023 jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 1.574.847.302,00 tersebut tidak diperpanjang oleh bank penjamin, sehingga PPK tidak bisa mencairkannya.
Pihak berwenang menyebutkan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada ;
Pihak berwenang menyebutkan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada ;
1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang antara lain menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
2) Pasal 78. pada: a) ayat (3), dalam hal penyedia: (1) huruf a yang menyatakan bahwa tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Dan juga pada (2) huruf f yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak”;
2.b) ayat (5), Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada, (1) huruf d yang menyatakan bahwa ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun dan juga (2) huruf f yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan, serta 3) Pasal 79, pada:
a) ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1%‰% (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan; dan b) ayat (5) yang menyatakan bahwa Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) masing-masing kontrak Angka 70.4 Denda dan Ganti Rugi, huruf c, yang menyatakan besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak (sebelum PPN); atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN);
Sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
c.Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) masing-masing kontrak huruf c. Denda akibat keterlambatan yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
Harga Kontrak (sebelum PPN);
d.Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.
Masih menurut laporan tersebut bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan:
a.kelebihan pembayaran karena kurang volume dan kesalahan perhitungan backup data MC-100 sebesar Rp 1.843.385.777,98; dan b. aset hasil pembangunan tidak bisa dimanfaatkan sesuai waktunya, serta c. pendapatan atas denda keterlambatan belum diterima kas daerah sebesar Rp 5.456.092.328,38; dan d. pendapatan dari pencairan jaminan pelaksanaan belum diterima kas daerah sebesar Rp 1.574.847.302,00.
“Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD, Direktur Rumah Sakit, dan PPK masing-masing pekerjaan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,”ungkap laporan tersebut. (Pur)