hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Jatim, News  

Satgas Supervisi KPK Sosialisasi Pencegahan di DPRD Jatim, Terungkap Beda Gratifikasi dan Korupsi

Satgas Supervisi KPK Sosialisasi Pencegahan di DPRD Jatim, Terungkap Beda Gratifikasi dan Korupsi

PASURUAN, GESAHKITA COM—- Kasatgas Supervisi KPK Muhammad Nur Aziz dalam paparannya menegaskan gratifikasi menjadi akar dari tindak pidana korupsi.

Hal tersebut ia ungkapkan dimana dalam agendanya Satgas Supervisi KPK menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di

Selian itu, Aziz menyebutkan bahwa pemberian sebetulnya tidak dilarang. Namun, yang dilarang adalah pemberian karena kepentingan terhadap jabatan dan kedudukan. Sebab terdapat konflik kepentingan atau conflict of interest.

“Akar tindak pidana korupsi adalah gratifikasi,” sebutnya.

Seperti diketahui dalam acara tersebut, Aziz merupakan satu dari tiga narasumber yang menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Di hadapan anggota dewan, Aziz mengungkap perbedaan antara suap, gratifikasi, dan pemerasan. Suap merupakan transaksi kesepakatan, yakni mau sama mau.

Sementara gratifikasi, kata dia adalah pemberian yang tanpa kesepakatan di awal namun ada harapan semacam balas budi sebagai timbal konflik kepentingan.

“Kalau pemerasan pejabatnya yang aktif semacam, pemaksaan dari pejabat,” tegasnya.

Dirinya mengatakan pencegahan korupsi harus menjadi perhatian bersama. Sebab, perilaku korupsi bisa berakibat pada kemiskinan negeri dan seterusnya.

Dia juga mengingatkan agar anggota dewan mengoptimalkan tupoksi jabatannya sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia pesan anggota dewan tidak boleh membawa kepentingan untuk memperkaya diri sendiri.

Juga hadir Kasatgas Koordinasi KPK Irawati dan Agvita Windiadi yang merupakan Kepala Sub Auditorat Jawa Timur I di BPK Perwakilan Jatim.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kasatgas Koordinasi KPK Irawati menjelaskan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang didorong di pemerintah daerah. Yakni Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim.

Menurut Irawati, perbaikan pencegahan yang dititik beratkan misalnya, perencanaan penganggaran maupun pada proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan milik daerah hingga perizinan.

“Karena dari fungsi legislatif, diantaranya adalah fungsi pengawasan dan penganggaran, kami berharap dalam momentum ini kita bersama bagaimana berkomitmen proses itu berjalan sesuai koridor. Tidak ada potensi korupsi di dalamnya,” sambungnya.

 

Akan kegiatan tersebut,  Ketua DPRD Jatim Kusnadi menilai kegiatan itu sangat penting. Lantaran dia menyadari sebagai unsur pemerintah daerah, baik Pemprov maupun DPRD masing-masing memiliki peran.

“Sehingga dengan kegiatan ini, tentu ini akan bermanfaat untuk pembelajaran, dan penguatan kepada kita semua agar dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kusnadi.

Turut hadir Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar.

Dari pantauan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh anggota DPRD Jatim dan OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Juga hadir BUMD Pemprov Jatim. (Pur)

Tinggalkan Balasan