hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Ada Kegiatan Bimtek Penyusunan Surat Pertanggung Jawaban Di Pemkab Oku Selatan

Ada Kegiatan Bimtek Penyusunan Surat Pertanggung Jawaban Di Pemkab Oku Selatan

MUARADUA, GESAHKITA COM— Pemerintah Kabupaten OKU Selatan(OKUS) melaksanakan pelatihan penyusunan Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) terhadap organisasi, pondok pesantren dan rumah ibadah penerima hibah tahun anggaran 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Guru Kabupaten OKUS yang di hadiri oleh ratusan orang terdiri dari pengurus organisasi, Ponpes dan rumah ibadah penerima hibah dari Pemkab OKUS tahun 2023, Kamis(24/8/23).

Ketua Pelaksana kegiatan yang juga merupakan Kabag Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan Ruswani SP MM menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pemahaman tata cara pertanggungjawaban penyusunan SPJ bagi pengurus organisasi, pondok pesantren dan rumah ibadah penerima hibah tahun anggaran 2023.

Setelah pelatihan ini, kata Ruswani melanjutkan, diharapkan penyusunan SPJ ini dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk peserta yang hadir hari ini terdiri dari penggurus organisasi dan rumah ibadah yang berjumlah 200 orang,” elasnya

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten OKU Selatan Natalion S STP M Si saat membuka kegiatan menegaskan agar para peserta Bimtek ini dapat mengikuti dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan tersebut dapat terwujud dan pemanfaatan dana hibah itu sendiri dapat bermanfaat.

Ia juga berpesan agar para penerima hibah dapat mempergunakan serta memanfaatkan dana hibah dengan berhati-hati dan sesuai peruntukannya.

“Manfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini, seraplah ilmu yang disampaikan oleh narasumber sehingga laporan pertanggung jawaban dana hibah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(dedi)

 

Tinggalkan Balasan