hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

ASEM Merencanakan Kembali Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Mencermati perkembangan pasca aksi unjuk rasa “Bekukan dan Batalkan Musda DKSS” Marta Astra Winata koordinator aksi Aliansi Seniman Mengugat pada Kamis, 24 Agustus 2023, Pukul 10.00 Wib di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu juga menilai bahwa Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Selatan terkesan lamban, tidak cermat dan tidak memahami tentang kelembagaan DKSS serta masalah atas pokok gugatan ASEM.

Hal ini terbukti dengan tanggapan yang diberikan melalui WA kepada person ASEM dan informasi lain yang kami dapat.

Intinya, informasi tersebut menyatakan bahwa gugatan ASEM dikarenakan ada motif pencalonan ketua DKSS dari anggota ASEM dan rasa sentimen pada seseorang yang saat ini berada di dalam kepungurusan atau kepantiaan Musda DKSS.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Marta Astra Winata Koordinator Aksi Aliansi Seniman Mengugat (ASEM) dalam siaran persnya Minggu 3 September 2023 menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa tidak seorang pun dari anggota ASEM akan mencalonkan diri menjadi ketua DKSS. Oleh karena itu, gugatan ASEM tidak terkait dengan kepentingan pencalonan seseorang dalam proses suksesi DKSS;
2) bahwa gugatan ASEM tidak pula karena sentimen pribadi kepada sesorang yang ada di dalam kepengurusan DKSS atau kepanitiaan Musda DKSS;
3) bahwa gugatan ASEM murni untuk kepentingan terbaik bagi DKSS
4) bahwa jika melihat unsur-unsurnya, DKSS adalah lembaga non-struktural (bukan Ormas).

DKSS dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Sumsel dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah (ex-oficio), swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara (APBD).

Artinya posisi DKSS adalah sebagai perangkat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah Sumatera Selatan. Dengan demikian, Dinas Kebudayaan sebagai perpanjangatanganan Gubernur yang berposisi sebagai Pembina dapat turut campur dalam menanggulangi masalah darurat DKSS;
5) bahwa Musda DKSS adalah masalah darurat yang terindikasi melanggar hukum karena melakukan sidang pleno di luar masa bhaktinya. Oleh karena itu, hasil pleno yang menetapkan PLT adalah tidak sah secara hukum.
6) bahwa jika melihat tanggapan Kepala Dinas Budpar Sumsel, sepertinya tuntutan kami tidak dalam pernyataan sikap ASEM tidak dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

‘Berdasarkan pokok-pokok pikiran di atas, Aliansi Seniman Mengugat (ASEM) merencanakan kembali aksi unjuk rasa dikantor Gubernur Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu 6 September 2023.” Tegas Marta

Tinggalkan Balasan