Palembang, Gesahkita.com – Dianggap lambat dan tidak tegas Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) Sumsel menggelar aksi demo di depan Kejati Sumsel guna menuntut Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin untuk mundur dari jabatannya jika belum bisa menuntaskan kasus korupsi di Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Supriyadi Ketua Umum LSM Gransi mengatakan bahwa pihaknya sudah banyak menyurati Kejati Sumsel terkait kasus korupsi tapi selalu jawabannya tidak ditemukan unsur korupsi.
“ Kedatangan kami ke Kejati Sumatera selatan merupakan bentuk kekecewaan atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dianggap lemah dan tidak konsisten”, kata Supriyadi
Dilanjutkannya (Supriyadi), Lemah dan tidak konsistennya Kinerja Kejati Sumsel bisa dibuktikan, dari sekian banyak laporan yang masuk dan data tindak korupsi, Kejati melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) selalu mengirim balasan yang sama yaitu tidak ditemukannya indikasi tindak korupsi
Supriyadi menjelaskan, Sumsel kembali membuat kagum masyarakat di Sumatera Selatan dengan terungkapnya kasus korupsi dalam kegiatan yang terdapat di Kementerian Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam program yang berjudul serasi dengan menetapkan beberapa tersangka.
“Namun mulai dari kasus Serasi inilah Kejati Sumsel mulai menjadi perhatian publik karena Kejati Sumsel tidak berani menyentuh dinas pertanian provinsi Sumsel. Padahal jelas program serasi ini sejak di awal dimotori oleh dinas pertanian provinsi Sumsel dan sistem pencairan juga melibatkan dinas pertanian provinsi Sumsel,” ucapnya.
Belum lagi saksi persidangan dalam kasus Serasi mengatakan ada 200 hektar lahan yang disebut sebagai milik Bupati Banyuasin digarap menggunakan dana Serasi dan menghabiskan dana sebesar Rp 800 juta. Namun hingga saat ini terjadi Sumsel belum menyentuh Bupati Banyuasin.
Selanjutnya Supriadi mengatakan bahwa perhatian masyarakat kembali tersedot oleh ulah kinerja Kejati Sumsel terkait penanganan kasus korupsi yang dalam penanganannya sangat janggal. Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan. Namun dibalik itu Ketua KONI sendiri sudah tersangka tapi belum ditahan dengan alasan kooperatif padahal dua tersangka sebelumnya juga kooperatif tetapi tetap ditahan.
“Kejati Sumsel juga membingungkan dibalik ratusan surat Yang dilaporkan LSM termasuk LSM garansi belum ada penjelasan dan belum ditanggapi pada laporan Anda yang sudah sejak tahun 2019. Namun asisten pidana khusus memberikan atau mengeluarkan surat laporan hasil penyelidikan kepada LSM Gransi terkait penanganan pengadaan lahan retensi bandara dengan isi surat bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan retensi Bandara belum ditemukan unsur korupsi,” ucapnya.
“Pihak Kejati Sumsel, belum pernah meminta keterangan terhadap pelapor terkait laporan LSM Gransi, sementara laporan baru berumur 26 hari. Sedangkan banyak surat yang sudah bertahun-tahun belum ada surat klarifikasi dari Kejaksaan tinggi baik dari intelijen apalagi Pidsus,” lanjutnya.
Supriadi kembali menuturkan bahwa Terkait permasalahan tersebut LSM Gransi menyatakan sikap menolak segala rupa jenis permainan hukum jual beli hukum tawar-menawar pertama dalam tahanan tingkat pidana korupsi yang terjadi di Sumsel. Menyatakan perang terhadap oknum penegak hukum di Kejari Sumsel yang dengan sengaja melakukan negosiasi dan tawar-menawar terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan kami terdahulu dan laporan yang baru terkait dugaan pidana korupsi yang terjadi di Sumatera. Kemudian, mendesak Kepala Kejati Sumsel memecat Asisten intelijen diduga tidak berfungsi dengan jabatannya karena perkara penyelidikan saja ditanggung oleh Aspidsus,” tegasnya
Tidak hanya mendesak Kepala Kejaksaan tinggi untuk memecat Aspidsus karena dianggap lemah dan dianggap tidak konsisten, juga menuntut Kepala Kejati mundur dr jabatan.
” Selain menuntut Aspidsus segera dicopot dari jabatannya karena dianggap lemah dalam menjalankan tugasnya, kami pun meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi segera mengundurkan diri dari Jabatannya”, Urainya
Untuk itu jika dalam waktu 2 minggu Kejati tidak berani mengambil sikap. Artinya memang Kejati Sumsel merestui apa yang dilakukan hukum bawahannya yang sudah membuat publik gaduh dan terindikasi memainkan hukum maka kami akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan M. Nurdin Jaelani mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo karena kasus korupsi di Sumsel tidak ada kejelasan, tidak jelas prosesnya, untuk itu jika Kejati tidak bisa menuntaskan, kami minta dari gerakan anti korupsi Sumsel meminta Kepala Kejati untuk mengundurkan diri, bila tidak ada tindakan dari Kejati Sumsel yang dilaporkan ke Kejati tapi tidak diproses, atau mengendap kami akan aksi lagi. Karena ketika kami kesini, jawabannya selalu masih di proses.
“Jadi penyelidikan dan penyidikan itu ada SOP nya. Jaksa-Jaksa melakukan penelaahan, setelah itu diajukan ke pimpinan. Bila sependapat dengan Jaksa Penelaah maka surat perintah penyelidikan,” katanya.
“Karena ini sudah resmi laporannya, maka kita teruskan ke Aspidsus dengan Asintel untuk kasus korupsi. Semua laporan kalau masuk secara resmi pasti ditelaah,” lanjutnya.
“Reshuffle Kepala Kejati karena banyak laporan kasus korupsi yang kami sampaikan belum ditindaklanjuti ,belum diproses,” tandasnya.
Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejati Sumsel Pohan, Jadi penyelidikan dan penyidikan itu ada SOP nya. Jaksa-Jaksa melakukan penelaahan, setelah itu diajukan ke pimpinan. Bila sependapat dengan Jaksa Penelaah maka surat perintah penyelidikan,” katanya.
“Karena ini sudah resmi laporannya, maka kita teruskan ke Aspidsus dengan Asintel untuk kasus korupsi. Semua laporan kalau masuk secara resmi pasti ditelaah,”
Demo ini wajar Untuk laporan ditelaah dan disampaikan ke pimpinan. Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsi maka akan ditindaklanjuti dan keluar surat perintah penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya (*/Fan)