Dugaan Kasus Dana Covid 19 Bersumber dari DD 2022: Kata Kejari Oku Selatan LK Tetap Disidangkan Dalam Status DPO
MUARADUA, GESAHKITA COM—Dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan alokasi (Covid 19) dari anggaran dana desa kabupaten Oku selatan tahun 2022 Negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar rupiah.
Hal terebut terungkap dalam press konfren digelar Kejari oku selatan yang mana disebutkan kasus ini menjerat dua nama FK dan LK sementara FK telah ditahan.
Namun LK yang dalam kasus tersebut merupakan tenaga ahli TA pendamping desa Kabupaten Oku Selatan, semenjak kasus tersebut mencuat LK menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Oku Selatan.
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama saat didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra dan Kasi BB M Assarofi pada pres conference menjelaskan bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti.
Menurut nya kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan Covid-19 yang anggaran bersumber dari Anggaran Pusat (APBN) Dana Desa di kabupaten OKU Selatan, Jum’at (18/09/2023).
Kedua tersangka kata dia dijerat dengan pasal tindak pidana Korupsi.
pelimpahan selanjutnya, berkas kedua tersangka oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) penyusunan dakwaan.
“Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (Kejati Sumsel) untuk disidangkan serta kedua tersangka kita limpahkan ke lapas Pakjo Palembang,” kata Adi
Adi juga mengatakan terhadap tersangka Leksi (LK) berstatus buronan atau DPO pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan tanpa dihadiri oleh tersangka.
“ LK tersangka berstatus DPO, untuk perkaranya tetap akan dilakukan ke tahap persidangan tanpa dihadiri tersangka. Kita tetap lanjutkan walaupun tersangka Leksi tidak hadir dalam dalam persidangan,” kata Kajari Oku Selatan itu.
“saya mengimbau kepada saudara Leksi segera menyerahkan diri kooperatif memenuhi panggilan, saudara rugi jika tidak hadir dalam persidangan guna menyampaikan pembelaan saudara,” tandasnya dalam keterangan nya ini.
Adapun berdasarkan keterangan Kejari tersangka FK merugikan negara sebesar Rp. 674.052.000. sedangkan tersangka Leksi (DPO) merugikan negara sebesar Rp.734.778.813
(ril/dd)