hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Dugaan SPPD fiktif 2020-2022 Sekda Kab Buru, Tahap Penyidikan Kata Humas Kejati Maluku

Foto Ilustrasi credited UNODC
Foto Ilustrasi credited UNODC

Dugaan SPPD fiktif 2020-2022 Sekda Kab Buru, Tahap Penyidikan Kata Humas Kejati Maluku

AMBON, GESAHKITA COM— Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif 2020-2022 masih dalam tahap penyidikan.

Hal tersebut menyesul dimana saat ini, Kejati Maluku sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif 2020-2022 di lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.

“Penanganan perkaranya masih tetap jalan dan sudah sekitar sepuluh orang yang dipanggil guna diperiksa penyidik Pidsus Kejari Buru sebagai saksi,” kata Wahyudi di Ambon dikutip ANTARA, Kamis, 19 Oktober.

Menurut dia, perkara ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Maret 2023.

Tim penyidik juga masih merampungkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk pendalaman dan pengembangan perkara.

“Kalau menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, penyidik Kejari Buru akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten selaku APIP,” ucap Wahyudi.

Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Sementara para saksi yang telah memenuhi panggilan jaksa penyidik dari masing-masing bagian merupakan ASN di lingkup Setda Buru untuk memberikan keterangan.

“Berbagai pertanyaan yang disodorkan seputar tugas dan fungsi masing-masing pada bagian Setda termasuk peran mereka dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan