BPKP: REALISASI BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK PEMERINTAH DAERAH HARUS AKUNTABEL SESUAI DENGAN ATURAN
BANJARMASIN, GESAHKITA COM— Pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk kendaraan dinas dan mobil pejabat Kepala Daerah dan ASN, harus sesuai dengan pembagian jumlah dan jenis pengisian BBM operasional. Hal ini juga harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tito Dwi Agus Arfiyanto, Auditor Pertama Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan saat memberikan keterangan ahli di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin(24/6).
“Aparat Pemerintah dilarang mempertanggungjawabkan belanja BBM yang tidak benar yang mengakibatkan jumlah belanja BBM melebihi nilai riil dan melebihi ketentuan batas maksimal kuota jumlah dan jenis BBM,” tegasnya.
“Belanja BBM harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan realisasi belanja yang sebenarnya berupa nota pembelian BBM, dengan jumlah dan jenis BBM yang dibelanjakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” tegas Tito.
“PPTK atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan/pengendalian untuk memastikan kelengkapan belanja BBM telah didukung dengan nota yang benar dan sah yang berasal dari penyedia BBM,” tambahnya.
Pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas ini disampaikan oleh PPTK kepada Sekretaris Daerah sebagai Kepala SKPD Pengelola Belanja Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa PPK-SKPD wajib melakukan verifikasi atas kebenaran material bukti pertanggungjawaban. Kemudian, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas beban APBD melalui penerbitan SPM GU/TU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah.
“Realisasi belanja BBM yang tidak sesuai akan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Belanja BBM juga belakangan ini menjadi kebutuhan di Pemerintah Kota Banjarbaru. Beberapa supir angkot meminta Pemerintah Kota Banjarbaru mengucurkan pembayaran atas penggunaannya sarana selama ini.