hut kopri, bappeda litbang oku selatan hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Sudah lama Tutup Mafia Penimbunan Solar Subsidi Diduga Kembali Beroprasi Didesa Cibadak Kecamatan Cikupa

DOK FOTO ISTIMEWAH GESAHKITA TANGERANG
DOK FOTO ISTIMEWAH GESAHKITA TANGERANG

Sudah lama Tutup Mafia Penimbunan Solar Subsidi Diduga Kembali Beroprasi Didesa Cibadak Kecamatan Cikupa

TANGERANG, GESAHKITA COM—Tak Kunjung takut dengan ancaman pidana yang berlaku para Mafia penimbunan solar bersubsidi yang sudah tutup, kini seperti nya  telah beroperasi Kembali dan hebat nya lagi perbuatan melawan hukum satu ini sepertinya tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya kegiatan yang berada di jalan raya serang km 22 kampung kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa tepatnya di Gudang tua yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar subsidi tersebut baru berjalan sekitar satu minggu lebih.

Dari hasil penelusuran awak media terdapat puluhan kempu terisi penuh yang berisi satu kempu 1000 liter solar subsidi, dimana sangat merugikan negara dan masyarakat tentunya. Pengaturan dan penggunaan minyak bersubsidi sangat jelas sudah diatur oleh Negara, maka sangat tidak pantas jika penyelewengan seperti ini dibiarkan begitu saja, Selasa (24/10/2023).

FOTO DOK GESAHKITA TANGGERANG
FOTO DOK GESAHKITA TANGERANG

Di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi yang mana salah satu prioritas terkenal nya adalah penegakan hukum yang tidak boleh pandang bulu sangat diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Namun jika pada kenyataanya didapati kegiatan untuk hal terlarang yang juga berbau tidak adil serta  juga memperkaya diri sendiri hingga menggemukan kelompok mafia subsidi minyak solar terjadi di kampung kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa, rasa nya sangat disayangkan sekali.

Dengan membaca berita ini, sudah selayaknya para aparat penegak hukum untuk tidak  berdiam diri , lalu menutup mata akan apa yang diperbuat oleh para Mafia penimbunan solar yang sudah jelas-jelas melanggar undang-undang Negara yang kita cintai ini.

Negara sangat tegas akan perbuatan melawan hukum diatas seperti termaktub  dalam UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Dan juga pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sangat tegas sekali bahwa berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan malah sebaliknya untuk dijadikan bisnis komersial untuk kelompok tertentu .

Maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 M.(TIM)

Tinggalkan Balasan