hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Pasir Nangka, LSM Gempur DPC KAB Tangerang  Resmi Bersurat Ke Mabes Polri 

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Pasir Nangka, LSM Gempur DPC KAB Tangerang  Resmi Bersurat Ke Mabes Polri

TANGGERANG, GESAHKITA COM—Menindak lanjuti laporan dari masyarakat pada hari ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) resmi Bersurat kepada Direktorat  Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Pasir Nangka kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.

Saat di konfirmasi oleh media gesahkita.com ketua LSM Gempur ilham Saputra membenarkan hal tersebut, hari ini pihak nya (DPC LSM Gempur) sedang  menjalankan Tupoksi dan kapasitas nya sebagai gerakan pemantau kinerja aparatur negara untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Desa Pasir Nangka terkait program pemerintah PTSL.

“Ya sudah kami layangkan pada hari ini sekitar sembilan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Mabes Polri termasuk Polda Banten, PJ Gubernur Banten, Kejati Banten, Kapolresta Tangerang, Kejari Kab Tanggerang PJ Bupati kabupaten Tangerang, DPMD Kab Tanggerang, Kantor BPN kabupaten Tanggerang dan Camat Tigaraksa dengan lampiran data dan foto bukti sertifikat dan apabila di butuhkan bukti-bukti sertifikat lainnya begitu juga para korbannya kami siap menghadirkan agar segera di tindaklanjuti,”ungkap Ilham saputra saat di temui di Mabes Polri Senin (18/12/2023).

Ilham Saputra kemudian juga meminta kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memanggil oknum aparatur Desa yang sudah jelas adanya dugaan pelanggaran hukum yang telah disengaja meminta kepada masyarakat warga Pasir Nangka untuk menebus sertifikat program PTSL  sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) per satu sertifikat.

“Angka itu jelas melebihi ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah yakni Rp 150 ribu,” terang Ilham Saputra ketua LSM Gempur kabupaten Tangerang.

Sementara itu, di tempat terpisah Dorismanto anggota badan advokat Indonesia (BAI)DPP pusat memberikan semangat untuk LSM Gempur DPC kabupaten Tangerang terus semangat dan terus bejuang untuk masyarakat.

“ Kebenaran tidak akan pernah mati dengan tunduk pada penindasan, jangan pernah ada kata mundur terhadap penghianatan dan harus maju dengan perlawanan. Lawan terus ketidakadilan,”tegas Dorismanto anggota DPP BAI Pusat. (ril/tim Media LSM Gempur)