TACB Kota Palembang Rekomendasikan Tiga Cagar Budaya
PALEMBANG, GESAHKITA COM—–Setelah melalui rapat, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang merekomendasikan Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II untuk ditetapkan oleh Pj Walikota Palembang sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kota Palembang di di ruang Pamong Budaya, Dinas Kebudayaan kota Palembang, Selasa (19/12).
Rekomendasi di putuskan oleh Tim TACB kota yang terdiri dari Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M.(Ketua), Ar. Evy Apriani, S.T., M.Si., IAI (Sekretaris), Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si. (Anggota), Nyimas Ulfah Aryeni, S.S., M.Si (Anggota), Dr. Jumanah, S.H., M.H (Anggota) , Wanda Lesmana, S.Pd., M.Pd (Anggota) dan Muhammad Iqbal, S.H.
Juga hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Bapak Agus Rizal, AP, M.Si., perwakilan Dinas Kebudayaan kota Palembang Kepala Bidang Cagarbudaya dan Museum Dinas Kebudayaan kota Palembang , perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, perwakilan BPKAD kota Palembang.
Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M didampingi juru bicara TACB Kota Palembang Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si menjelaskan dari 18 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB ) hanya 3 ODCB yang direkomendasikan menjadi Cagar Budaya (CB). “3 ini yang sudah fix karena datanya sudah lengkap,” katanya.
Selan itu hasil sidang TACB ini diserahkan Rekomendasinya kepada Pj. Walikota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk di SK-kan.
“Kita cuma memasukkan data dari data kajian ini ke format kementrian dan mudah-mudahan tahun depan sisanya masuk semua ditambah yang lain bisa dimasukkan seperti Rumah Dinas Walikota Palembang, Gedung Kesenian Palembang dan Gedung Tekstil, dll.” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Bapak Agus Rizal, AP, M.Si yang membuka rapat TACB kota Palembang menjelaskan dari 18 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) hari ini akan direkomendasikan menjadi 3 CB berdasarkan kesepakatan oleh TACB kota Palembang.
“Dengan formasi TACB yang baru ini bisa memberikan semangat untuk terus bekerja, karena cagar budaya ini tanggungjawab kita bersama, bukan tanggungjawab pemerintah saja tapi juga dari masyarakat dan dari pihak swasta dan sebagainya dan juga TACB,” katanya.
Menurutnya setelah sidang ini rekomendasinya akan di laporkan dan diserahkan ke PJ Walikota Palembang sebagai kinerja awal TACB kota Palembang minggu depan.
“ Karena diamanat dalam undang-undang CB, paling lambat 30 hari kedepan pasca disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari Walikota Palembang, ini tanggungjawab kita, jadi waktu 1 bulan sangat memepet makanya setelah di tetapkan, minggu ini kita serahkan rekomendasi ini ke Walikota Palembang dan setelah ditetapkan dapat cepat ditindaklanjuti kawan-kawan bidang hukum sehingga punya legal standing, kalau sudah ada SK Penetapan Walikota sudah kuat kalau tadinya ODCb sudah resmi menjadi Cagar Budaya peringkat kota Palembang,” katanya.
Dan dari peringkat kota Palembang ini bisa saja nantinya dinaikkan statusnya ke pringkat CB Provinsi atau Nasional sesuai tahapannya.
“ Seperti Kantor Ledeng bukan hanya peringkat kota saja kalau bisa menjadi peringkat nasional, ini harapan kita semua,” katanya.
Jika sudah ditetapkan menjadi cagar budaya kota Palembang menurut Agus harus di dorong agar objek cagar budaya lainnya di Palembang juga di tingkatkan statusnya hingga nasional.(goik)