Ketua LSM Gempur Minta Polresta Tangerang Segera Tangkap Pelaku Diduga Menganiaya Wartawan Saat Liputan Di Kecamatan Gunung Kaler
TANGGERANG, GESAHKITA COM—Sangat disayangkan adanya oknum premanisme bang jago yang masih saja di pakai dan di jadikan alat untuk mengamankan proyek pembangunan jalan yang diduga proyek siluman terjadi di kampung Cipaeh RT 011/RW 004 desa Kandawati kecamatan gunung kaler, oknum preman penjaga proyek pembangunan jalan tersebut diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya untuk meliput kegiatan tersebut.
Korban yang bernama Napoleon Juliansyah, bersama saksi-saksi Moch Irsad, dan Sartibi Eman, Melaporkan kejadian tersebut ke kepolisan Polresta Tangerang pada 23 Desember 2023 Dengan laporan nomor TBL/B/610/XII/2023/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Menanggapi hal tersebut ketua LSM gerakan pemantau kinerja aparatur negara GEMPUR Ilham Saputra menanggapi dengan serius mengatakan “bahwa memang itu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan ada dugaan indikasi perbuatan yang melanggar hukum, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polresta Tangerang bergerak cepat, dan segera di proses aksi premanisme tersebut,”tegas Ilham Saputra
Lanjut Ilham Saputra menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta
Dengan kejadian Peristiwa ini menjadi bukti bahwa masih banyak pihak yang tidak ingin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, awak media harus terus berjuang untuk membela hak-hak publik, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. (fhr)