PALEMBANG, GESAHKITA COM — 5 kilogram sabu dimusnahkan oleh BNNP Sumsel,di halaman gedung BNNP Sumsel pada Rabu (27/12/23) Siang.
Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula BNNP. Sebelum pemusnahan BNNP Sumsel terlebih dahulu melakukan pengecekan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti narkoba 5 kilogram sabu-sabu diperkirakan senilai uang tunai Rp 5 milyar rupiah, dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan porstex dan dibuang ke saluran air disaksikan dua orang tersangka.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi mengatakan, “Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan pada bulan November, dari tangan kedua kurir yang berhasil diamankan berinisial n-p dan m-j, warga kecamatan kenten laut, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Brigjen Pol. Djoko Prihadi.
Keduanya diamankan petugas BNNP Sumsel usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang narkotika melalui jalur darat.
“Mendapat informasi tersebut, anggota dari BNNP Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di kawasan Desa Bayung Lincir,” jelas Brigjen Pol. Djoko Prihadi. Rabu (27/12/23).
“Sesuai Undang-undang, barang bukti ini juga ada beberapa bagian yang harus di sisihkan untuk jalannya persidangan nanti,” tambah Brigjen Pol. Djoko Prihadi.
“Narkoba golongan jenis Sabu senilai 5 milyar rupiah. sangat berdampak besar mengganggu keselamatan jiwa bagi generasi muda, oleh karena itu anggota dari BNNP Sumsel tidak hentinya dalam memerangi kasus narkoba,” pungkas Brigjen Pol. Djoko Prihadi.