selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Rabat beton Diduga fiktif di pekon sinar jaya, kinerja camat air hitam dan inspektorat patut dipertanyakan

Rabat beton Diduga fiktif di pekon sinar jaya, kinerja camat air hitam dan inspektorat patut dipertanyakan

LAMPUNGBARAT, GESAHKITA COM— Dugaan pekerjaan Rabat beton fiktif di pemangku Silingkut, pekon sinarjaya, kecamatan air hitam dengan anggaran 105 juta dari anggaran dana pekon(ADP) pada pencairan termin II tahun 2023, tampaknya dingin seperti lautan es di kutub Utara yang membeku.

Bahkan tidak ada tindakan tegas dari inspektorat kabupaten Lampung Barat terkait hal ini, padahal jelas berdasarkan fakta di lapangan yang kami telusuri tersebut tidak ada Penggunaan sama sekali bahkan menariknya lagi dari jarak sekitar dua kilo dari jalan rabat beton yang fiktif tersebut ternyata ada juga pekerjaan Rabat beton yang kurang volume (38)meter dan menariknya itu menurut keterangan yang kami peroleh dibangun pada anggaran termin I pencairan ADP.

Sangat disayangkan memang hal tersebut bisa terjadi tapi seolah olah tertutup dari mata publik, yang mana seharusnya pihak inspektorat Lampung barat selaku pembina dan pengawas penggunaan dana pekon

Seperti diketahui dasar PP NO 12 Tahun 2017 pasal 19 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Seharusnya tidak kecolongan seperti ini, dikarenakan pada pekerjaan pertama sudah terjadi tindak kecurangan dengan pengurangan volume pada pekerjaan Rabat beton. Pada termin satu pencairan dana pekon dengan memberikan sangsi tegas, sehingga tidak terjadi lagi pekerjaan Rabat beton fiktif yang dilakukan oleh oknum mantan peratin pekon sinarjaya (Suparjo) pada pencairan termin II itu.

Begitupun peran Bambang Hermanto selaku camat airhitam juga patut dipertanyakan kinerjanya, bagaimana pengawasan selama ini yang dilakukan terhadap wilayah kerjanya termasuk di pekon sinarjaya ini, kenapa bisa terjadi indikasi kecurangan(korupsi) di wilayah kerjanya dan itu berulang ulang dan tidak ada sangsi tegas yang di lakukan.

Padahal jelas berdasarkan PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1) peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan dana pekon(desa) baik selalu SKPD yang paling dekat dengan pekon maupun selalu SKPD khusus yang di tugaskan oleh peraturan presiden(PP) dan peraturan menteri dalam negeri(Permendagri).

Tapi yang terjadi di pekon sinarjaya ini seakan akan tidak berdaya dalam kejadian di pekon sinarjaya dengan tindakan dan sangsi tegas.

Ahmad Zainuddin selaku ketua LSM trinusa DPC Lampung barat, mengatakan bahwa bertapa naif nya melihat yang terjadi di wilayah kecamatan air hitam ini, mulai dari yang menyeruak terjadi di pekon sinarjaya pekerjaan Rabat beton yang kurang volume sampai yang fiktif .

“kok seakan akan terjadi pembiaran tanpa ada sanksi sanksi Bai itu dari camat maupun pihak inspektorat Lampung barat bahkan bukan hanya itu saja, kami dan tim LSM trinusa juga sudah mengantongi beberapa pekerjaan fiktif dan tidak sesuai di beberapa pekon dalam wilayah kecamatan airhitam ini termasuk badan usaha milik desa (BUMDES) yang juga kami kroscek banyak yang kacau balau dan kuat dugaan fiktif juga, “kata nya.

Menurut Zainudin lagi  seharusnya inspektorat dan camat ini bisa melakukan tindakan pencegahan dengan mengantisipasi ketika ada pekerjaan di suatu pekon terindikasi bermasalah.

“berikan sanksi tegas,buatkan rekomendasi penundaan pencairan dana pekon yang bermasalah tersebut sampai pekon itu mampu menyelesaikan permasalahan itu, “kata dia dalam keterangan nya.

Dan menambahkan, “Makanya LSM trinusa, dalam waktu dekat sudah menyiapkan pelaporan kepada Kejari Lampung barat biar sesegera mungkin hal ini di proses secara hukum dan akan kami kawal prosesnya sampai ke meja hijau supaya menjadi kepastian hukum dan menjadi efek jera untuk oknum oknum yang akan mengkorupsi uang negara,” pungkasnya memberikan keterangan kepada media Gesahkita.com Lampung Barat.