selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Dana Penanganan Covid-19 Diduga Dikorupsi Rp3 Miliar

Dana Penanganan Covid-19 Diduga Dikorupsi Rp3 Miliar

 

NUNUKAN, GESAHKITA COM— Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Sampai hari ini sudah ada 12 orang pegawai RSUD Nunukan diminta keterangannya terkait penggunaan dana BLUD,” kata Kejari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Kamis (11/01/2024).

Penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di rumah sakit daerah, dimulai sejak 22 November 2023 dan saat ini, tim penyidik tengah mengembangkan alat-alat bukti dugaan pidana.

Dari hasil penyelidikan, Jaksa memperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada anggaran BLUD tahun 2021 dan 2022 terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pendapatan dana BLUD tiap tahunnya mencapai Rp 130 miliar, dari total keuangan BLUD selama 2 tahun itu terdapat kerugian negara Rp 3 miliar,” ujarnya.

Kejari menjelaskan, alokasi BLUD sesuai aturan digunakan untuk belanja obat-obatan, pembayaran honor, pengadaan barang melibatkan pihak ketiga, dan keperluan kantor lainnya yang dikelola bendahara RSUD Nunukan.

Dugaan pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan adalah hasil temuan bidang intelijen Kejari Nunukan ditingkatkan ke penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang segala perbuatan melawan hukum.

“Tolong masyarakat dan wartawan bantu pantau dan sama-sama kita kawal pengungkapan tindak pidana ini,” bebernya.

Semua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun tenaga honorer RSUD Nunukan, yang terlibat dalam pengelolaan dana Covid-19 akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban aliran dana selama 2 tahun tersebut.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap rekanan penyedia barang dan jasa atau pihak ketiga baik yang berasal dari luar daerah maupun dari Nunukan.

“Kasus ini produk hukum pertama di Kejari Nunukan di tahun 2024, makanya harus diungkap sampai tuntas,” tegasnya.(pur)