Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

KADIS KESEHATAN KOTA SURABAYA TIDAK DAPAT DIKONFIRMASI, TERKAIT PEKERJAAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSKESMAS TAMBAKREJO

KADIS KESEHATAN KOTA SURABAYA TIDAK DAPAT DIKONFIRMASI, TERKAIT PEKERJAAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSKESMAS TAMBAKREJO

Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Tambakrejo

SURABAYA, GESAHKITA COM–Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Tambakrejo pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dilaksanakan oleh CV SGN sesuai kontrak pekerjaan konstruksi nomor 445/2263/436.7.2/2022 tanggal 6 Juli 2022 senilai Rp. 5.350.000.000,00, paket pekerjaan telah mengalami tiga kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui surat perjanjian perubahan (Addendum) – 3 Nomor 445/41305/436.7.2/2022 tanggal 20 November 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 5.823.539.234,00 lingkup pekerjaan adalah pembangunan Puskesmas dua lantai beserta fasilitas pendukung berupa IPAL . Pengawasan Pelaksanaan pekerjaan oleh CV PD.

Dalam penelusuran didapati juga bahwa Pekerjaan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BA PHO Nomor 445/41305/436.7.2/2022 tanggal 20 November 2022 dan telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp. 5.823.539.234,00 dengan PS2D terakhir nomor PJ55446/LS/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Dan juga didapati Hasil pemeriksaan atas kontrak, dokumen pendukung pembayaran, pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, penyedia dan konsultan pengawas, menunjukan terdapat pekerjaan diduga kurang dilaksanakan sesuai dengan kontrak, antara lain pada pekerjaan instalasi listrik dan AC serta sebagian pekerjaan pengadaan dan pemasangan IPAL diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 14.619.652,01.

Kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan sebagai berikut :

a. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, pada pasal 27 ayat (6) huruf b yang antara lain menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya, dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

b. Surat perjanjian antara PPK dengan rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina. S.KM.M.Kes hingga berita ini dirilis tidak dapat di konfirmasi. (Pur)