Palembang Diguyur Hujan, Air Tergenang ..! Siapa Yang Salah?
PALEMBANG, GESAJKITA COM—Beberapa hari belakangan ini intensitas hujan cukup tinggi yang mengakibatkan terjadi genangan air pada jalan jalan utama di kota Palembang akibatnya aktifitas masyarakat cukup terganggu.
Dari pantauan awak media pada beberapa tempat terdapat beberapa titik genangan air, seperti di depan SPBU PTC jalan R Sukamto dan juga posisi di depan Universitas IBA, termasuk juga Simpang perumahan sukarami dan di beberapa tempat lain nya di kota Palembang.
Intensitas curah hujan selama 2 jam masyarakat harus tetap waspada bakal terjadi genangan air, banyak kendaraan roda 4 (kecil) terpaksa putar balik, ada beberapa kendaraan roda 2 mengalami kemogokan.
Didapati juga di lokasi terjadi genangan Air seperti nya selokan atau drainase tidak mampu lagi menampung volume air yang cukup tinggi.
Ariyanto (42) merupakan warga Sukarami saat berada di lokasi mengatakan jika curah hujan yang tinggi selama 2 jam saja maka akan mengakibatkan genangan air di sepanjang bahu jalan.
Dalam pengamatan dia juga turunnya volume air cukup lama karena selokan yang tersisa saluran airnya tidak lancar diakibatkan sampah.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, melalui Direktur Eksekutif Yuliusman, SH saat ditemui di kantor nya di jalan Macan Kumbang VII Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada Senin (22/04/2024) pria yang akrab disapa Yus ini menjelaskan bahwa persoalan banjir kota Palembang yang telah menjadi ‘triger’ adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana Walhi Sumsel dan Masyarakat Korban banjir menang dalam perkara tersebut.
Persoalan banjir di kota Palembang tegas Yus sudah dikupas di Pengadilan waktu itu yang sama sama menghadirkan Saksi Ahli yang mana Walhi Sumsel menghadirkan 2 (dua) orang Saksi ahli yakni Saksi ahli bidang penanganan bencana dan seorang Saksi ahli di bidang tata ruang.
Seperti diketahui, sebelumnya WALHI Sumsel dan tiga warga Palembang mewakili masyarakat Kota Palembang telah menggugat Walikota dan Pemerintah Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022 dan diputuskan Penggugat menang dalam perkara ini.
Tuntutan Walhi Sumsel Terhadap Pemkot Palembang
Terkait pelanggaran Pemkot Palembang kata Yus, sehingga menjadi subjek yang dilaporkan yakni tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda 15/2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012/2023, sehingga menyebabkan banjir pada 25-26 Desember 2021.
“Dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan undang-undang nomor 24/ 2007 tentang penanggulangan bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada 25-26 Desember 2021, “terang nya.
Menurut Direktur WALHI Sumsel, bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya pada 11 Februari 2022 lalu sudah mendapatkan keputusan dari PTUN dan menyatakan masyarakat Kota Palembang menang.
“Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Yus.
Atas Keputusan pengadilan tersebut, bahwa dengan itu juga mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah Kota Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.
“Kemudiam juga, Pemkot Palembang harus menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai, “sambungnya.
Termasuk juga, persoalan sampah yang juga tidak luput dari persoalan diperkarakan dalam PTUN ini dan mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan tempat pengelolaan sampah yang kerab menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir.
“Keputusan PTUN kemudian mewajibakan bahwa Pemkot Palembang harus menyediakan ‘posko bencana banjir’ di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana, “tukasnya.
Namun begitu, sejauh mana keputusan PTUN Palembang dilaksanakan hingga saat ini masih menjadi tanda Tanya?
Editor Arjeli Sy Jr