Polda Jatim Tetapkan Sekdis PUPR Sampang Jadi Tersangka, Atas Dugaan Kegiatan Lapen Tahun 2020
SURABAYA, GESAHKITA COM—Dugaan penyalahgunaan wewenang, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Hasan Mustofa (HM) sebagai tersangka.
HM dalam kasus ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan.
Informasi nya, 12 paket kegiatan tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID) 2020.
Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyelidikan bahwa terdapat kerugian negara dalam realisasi pelaksanaan puluhan paket tersebut. HM saat ini sedang menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sampang.
Akan hal ini, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum menjelaskan secara detail terkait penanganan kasus dugaan tipikor yang ditangani tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia meminta publik bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan. ”Tunggu saja, nanti akan kami informasikan, terima kasih,” responnya saat dikonfirmasi wartawan.
Demikian juga Kepala Dinas PUPR Sampang Muhammad Zis tidak merespons saat dihubungi awak media ini meski terlihat berdering.
Dikabarkan pada Selasa (23/4) tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminjam ruangan Satreskrim Polres Sampang, untuk memeriksa 12 commanditaire vennootschap (CV) yang mengerjakan 12 paket kegiatan lapen.
Diberitakan hasilnya penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas diri, rekening koran tahun 2020–2021 serta dokumen penting terkait kasus tersebut. (Pur)