Satreskrim polres Oku selatan. menangkap TSK Selama 5 Tahun DPO kasus perampokan, disertai pembunuhan
MUARADUA, GESAHKITA COM— Satuan reserse kriminal satreskrim polres oku selatan berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan yang sempat DPO selama lima tahun.
Cerita bermula korban Dewi Komala Sari, dikatahui oleh pelaku baru saja menjual sepeda motor miliknya dan pelaku melihat jumlah uang yang didapat .
Niat jahatnya pun terlaksana saat menjelang tengah malam pelaku langsung mengintai dan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah korban.
Sedangkan korban sedang tidur bersama dua anak nya di dalam kamar. ketika tersangka masuk rumah langsung menduduki korban dengan menanyakan pada korban, dimana duit nya korban pun dan seketika korban pun kaget.
Mengetahui hal itu kemudian salah satu anak korban membantu memukul tersangka dari belakang.tersangka pun langsung dengan sepontan mengeluarkan senjata tajam yang telah di siapkan dan langsung menusuk leher korban.
Kapolres Muaradua oku selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH.melalui kasat reskrim iptu M.Idham Cholik mengatakan peristiwa perampokan yang di sertai pembunuhan tersebut terjadi pada hari senen 24 juni tahun 2019 sekitar pukul 01.30 WiB dirumah Milik korban di desa damar pura kecamatan Buana pemaca Kabupaten oku selatan.
Polisi telah menangkap Hizkia A Karya (38), DPO kasus perampokan yang menewaskan, Dewi Kumala Sari.(40) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, setelah 5 tahun buron. Hizkia yang ditangkap di Tangerang, Banten, ternyata sempat kabur sembunyi di Sulawesi Utara hingga Irian Jaya (Papua).
Hal itu terungkap usai Hizkia diperiksa intensif di Polres OKU Selatan usai baru-baru ini diringkus kepolisian. Usai kejadian, Hizkia langsung kabur dan bersembunyi di wilayah Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Dari hasil investigasi kejahatan, setelah melakukan aksinya pada tahun 2019 pelaku ini langsung melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara, Sulawesi Utara,” kata Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi kepada detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).
Merasa aman di Sultra, Hizkia lalu melamar kerja dan diterima di salah satu perusahaan swasta di wilayah Abepura Jayapura Utara Provinsi Irian Jaya (Papua). Dia pun bekerja dan berdomisili di sana hingga beberapa tahun.
“Lalu bekerja dia di perusahaan swasta di Abepura Jayapura, Irian Jaya beberapa tahun,” katanya.
Kemudian awal April 2024 Hizkia bertolak ke Tangerang, Banten dan menginap di sebuah hotel di sana. Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Tangerang untuk menangkapnya.
“Setelah berkoordinasi, pada April 2024 itu juga sekitar pukul 03.00 WIB dengan dibackup Satreskrim Polres Tangerang menangkap pelaku yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan di Jalan Sitanala Mekarsari Kecamatan Neglasari, Tanggerang, Banten,” katanya.
Usai diamankan, pria yang sudah tercatat sebagai warga Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu lalu dibawa ke Polres Metro Tanggerang Kota terlibat dahulu. Selanjutnya dua dibawa ke Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, hari ini Jumat (3/5) Hizkia resmi ditetapkan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya. Dia kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), subsider 365 KUHP,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu panjang 17 centimeter, hasil visum korban dan hasil lab darah korban yang menempel pada pisau yang ditemukan di bawah jendela rumah korban.(dd)