selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Berulang… Tempat Olahan (ilegal Driling dan ilegal refinery) diduga kembali terbakar di wilayah hukum Polsek Keluang

foto istimewah

Berulang… Tempat Olahan (ilegal Driling dan ilegal refinery) diduga kembali terbakar di wilayah hukum Polsek Keluang

SEKAYU, GESAHKITA COM— Diduga lagi lagi masih ada dan terus beraktivitas para pelaku sumur bor dan tempat olahan minyak ilegal drilling and refinery di wilayah hukum Polsek keluang di lahan PT Hindoli yang diduga menyebabkan terjadinya insiden Bencana Kebakaran lagi .minggu (12/05/2024)

Meski sebelumnya, hal ini sudah berkali-kali diingatkan oleh bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K , pada beberapa bulan yang lalu ,agar tidak boleh lagi di wilayah hukum Muba ada aktivitas ilegal driling refinery .

Menurut informasi yang didapatkan oleh awak media para pelaku Sumur bor minyak ilegal driling ini diduga melakukan aktivitas di waktu sore dan malam hari ,dan yang menjadi pertanyaan di masyarakat luas adalah apa yang menyebabkan para oknum pelaku masih bisa terus beraktivitas bisa dengan leluasa melakukan kegiatan pengeboran, penyulingan ilegal Diriling.

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini (X) diduga sore tadi adanya Insiden terbakarnya tempat Sumur minyak ilegal Drilling diduga milik (amr) di lahan PT Hindoli.

Hanya selang beberapa hari dan terjadi lagi kebakaran sumur bor ilegal driling.  “ada kebakaran tempat sumur minyak ilegal Diriling sekitar jam 17.00 yang pemiliknya diduga milik (AMR) di lahan PT Hindoli ,Asap nya menjulang tinggi apinya menyalar puluhan meter.” Ungkapnya

Masih belum diketahui, apakah dari insiden kebakaran tempat masakan Minyak Ilegal Driling ini apakah memakan korban jiwa ?, namun tim awak media akan terus melakukan pencarian informasi lebih lanjut.

Terpisah Kapolsek keluang Akp Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp saat ditanya terkait diduga adanya insiden kebakaran tempat penyulingan minyak milik (AMR), belum memberikan jawaban minggu (12/05/2024)

Bahkan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),

Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi .(Tim)