selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

HIMPKA Menilai Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 Melanggar Hak Hak Anak

HIMPKA Menilai Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 Melanggar Hak Hak Anak

PALEMBANG, GESAHKUTA COM—-Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA) kembali melakukan Aksi, kali ini aksi dilakukan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Sumatra Selatan.

Aksi sebagai wujud aksi protes terkait carut marut pendidikan di Sumsel.

Menurut Ki Musmulyono kordinator Aksi mengatakan ” Aksi yang dilakukan di Rumah Rakyat ini adalah aksi ketiga yang dilakukan oleh, aksi lanjutan ini menuntut untuk dicabutnya Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan aturan yang dibuat oleh PLH kepala dinas pendidikan, harusnya soal krusial yang menyangkut keberlangsungan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi anak anak di Sumatera Selatan ini yang mengeluarkan kepala dinas bukan PLH, ” ungkap ki Mus.

“HIMPKA menilai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan, ini Sumsel bukan jakarta kalau mau linier menuruti aturan mentri bubarkan saja diknas ganti dengan kanwil. Kalau aturan yang dibuat oleh menteri pendidikan dan kebudayaan harus dituruti sepenuhnya, aturan tersebut tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.” Kata ki Mus.

Aksi diterima oleh Susanto Ajis, SH. ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan didampingi wakil ketua Mgs. H. Syaiful Fadli, S.T., M.M dan Hj. Nurmala Dewi, S.Sos anggota komisi 5.

Menurut Susanto Ajiz, suara yang dibawah oleh HIMPKA ke Rumah Rakyat ini akan segera DPRD Sumsel tindak lanjuti dan DPRD melalui komisi 5 akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera untuk menjelaskan permasalahan ini, “Tanggal 27 Mei 2024 kita akan bertemu lagi diruangan ini dan akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Untuk membicarakan lebih dalam persoalan PPDB ini, ” Tegas Susanto Ajis.

Berikut tuntutan aksi HIMPKA

Maka kami Para Penggiat Pendidikan di Sumatera Selatan Meminta,

1.      Meminta Ketua DPRD Provinsi Sumsel melalui Ketua Komisi V yang Membidangi Pendidikan untuk segera memanggil Pj. Gubernur Sumsel serta Kepala Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera menindaklajuti permasalahan Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurutkami mengkebiri Hak Anak serta infrastruktur yang belum siap di sumatera selatan.

2.      Sesuai dengan Tupoksi serta Tugas dan Fungsinya Sebagai Badan Pengawasan dan Perwakilan Suara Rakyat meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti Persolan yang ada.

3.      Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas Pendidikan sesuai  sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4.      Bahwasanya Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas Pendidikan  dengan kemauan anak sudah dikebiri.

5.      Apabila Tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini kami meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk segera menyurati Menteri Dalam Negeri untuk Mengavaluasi ulang terkait Kinerja Pj. Gubernur Sumsel yang kami anggap tidak berpihak pada Masyarakat Sumsel.(ril)

Editor: GOIK