PALEMBANG,GESAHKITA.COM—Dolly Reza Pahlevi, Ketua Tim Advokasi Yudha Pratomo Mahyudin, merasa kecewa dengan tindakan Ratu Dewa yang menjadi salah satu kandidat Bakal Calon Walikota namun masih berstatus ASN.
” Apa yang dilakukan oleh Ratu Dewa sebagai salah satu kandidat Bakal Calon Walikota yang enggan melepas status ASN, meski secara terang – terangan mengakui akan maju dalam Pilwako Palembang,” kata Dolly Reza, Rabu (26/06/2024)
Menurutnya, dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia termasuk kota Palembang semakin menjadi tontonan tersendiri bagi masyarakat.
Kata Dolly, ada bermacam latar belakang profil dan program kerja para kandidat – kandidat menjadi perhatiaan masyarakat, karena menyangkut masa depan daerah beserta masyarakatnya.
Namun, di tengah pesta Demokrasi yang harusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran,etika dan penghormatan terhadap Undang – Undang terkadang harus dikotori oleh tingkah kandidat yang tak mampu bersaing dengan melakukan berbagai kecurangan.
Itu pun terjadi di Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang, dimana salah satu kandidatnya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diposisi sebagai Sekertaris Daerah (Sekda).
“Tentu saja hal ini mendapat sorotan dan kritik pedas dari masyarakat dan para kandidat yang akan bersaing dalam Pilwako Palembang,” lanjutnya.
Dilanjutkan, hal ini pastinya menimbulkan berbagai kontroversi ataupun persepsi negatif tentang kualitas dan kemampuan seorang calon pemimpin.
Tidak hanya sampai disitu, Dolly juga mengatakan dengan posisinya sebagai Sekda berpotensi melanggar Undang – Undang.
” Jelas dengan statusnya sebagai Sekretaris Daerah dalam kontestasi Pilkada ini akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Undang – Undang seperti Netralitas ASN, Penyalahgunaan wewenang baik itu fasilitas dan anggaran negara dalam mengkampanyekan dirinya (Ratu Dewa),” urai Dolly.
Bahkan dengan tegas Dolly menyebut selain melanggar Undang – Undang dan etika dikhawatirkan dengan kekuasaannya dijadikan alat intervensi.
” Tidak hanya melanggar Undang – Undang dan etika politik yang ada, dikhawatirkan melalui kekuasaannya dijadikan alat intervensi kepada jajaran dibawahnya,” ujarnya.
Diuraikan Dollya bukti pelanggaran secara etik ataupun Undang – Undang, adalah beredarnya baliho yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat (PJ) Walikota.
” Salah satu pelanggaran yang pada hari ini masih terjadi adalah masih banyak beredar baliho ataupun spanduk yang berposisi sebagai PJ Walikota, dan seharusnya ini harus diganti oleh PJ baru,” tegas Dolly.
Melihat pelanggaran yang dilakukan Ratu Dewa, Dolly mendesak PJ Walikota Palembang yang baru segera menertibkan spanduk – spanduk ini.
” Melihat pembiaran terkait masalah spanduk Ratu Dewa yang tidak sebagai fungsi dan jabatannya saat ini, kami akan segera mendesak PJ Walikota Palembang yang baru untuk segera menertibkan Baliho ataupun spanduk – spanduk ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini pun Dolly memberikan penilaiannya kepada Ratu Dewa yang tidak mampu bersaing secara sehat dalam Pilkada Palembang 2024.
” Kalau harus diberi nilai, kami mengganggap bahwa Ratu Dewa bukanlah calon sosok pemimpin kota Palembang selanjutnya, dikarenakan masih bersembunyi dengan Status Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju dalam Pemilihan Walikota Palembang,” tandas Dolly Reza (Irfan)