Dinas PUPR Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Jasa Konstruksi dan Konsultan Jasa Konstruksi
PASURUAN, GESAHKITA COM—Dinas PUPR Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan peran konsultan jasa konstruksi di kota pasuruan pada pekerjaan jasa konstruksi, Selasa, (25/06/2024) berlangsung di Hotel Ascent Premiere Pasuruan Jalan Jend. A. Yani No.45‐47, Gadingrejo Pasuruan.
Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Muljadi dalam sambutan nya menyampaikan saat membuka acara tersebut bahwa kata nya kegiatan tersebut penting dalam melaksanakan pengawasan kegiatan konstruksi terkait tertib usaha pelaku usaha jasa konstruksi.
“khususnya pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di kota pasuruan dengan telah diundangkannya permen pupr no. 1 tahun 2024, diharapkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, “kata Muljadi.
Sebab itu, sambungnya acara tersebut agar dapat terlaksana secara terpadu dan terkoordinasi secara optimal, khususnya untuk pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di kota Pasuruan agar dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat dan benar dari segi persyaratan administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Disebutnya juga bahwa Pemerintah kota Pasuruan dalam hal ini hadir memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha jasa konstruksi untuk menambah pengetahuan dalam rangka menghadapi tantangan di bidang jasa konstruksi khususnya di kota pasuruan.
“ kami berharap peserta sosialisasi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan peran konsultan jasa konstruksi di kota pasuruan pada kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan konstruksi tahun 2024 agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik baiknya dan mengambil manfaat di dalamnya, “tegas nya.
Lebih dijelaskannya akan latarbelakang acara tersebut yang mana hal ini merupakan Salah satu tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan.
“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan adalah Melaksanakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi. Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi merupakan kegiatan yang melibatkan seluruh badan usaha jasa konstruksi yang ada di Kota Pasuruan berupa sosialisasi pembinaan usaha jasa konstruksi, “papar Muljadi.
Hal ini, sambung nya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggungjawabnya yaitu meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.
Masih dalam acara kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut, bahwa dijelaskan akan Permen PUPR No.1 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. (ril/Pur)