hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo
Sumsel  

Kapolda Sumsel dan Forkompimda melaksanakan Apel Siaga Simulasi Penanggulangan Karhutla Sumsel Tahun 2024 

Kapolda Sumsel dan Forkompimda melaksanakan Apel Siaga Simulasi Penanggulangan Karhutla Sumsel Tahun 2024

PALEMBANG,GESAHKITA COM—– Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo,SIK bersama Kasatwil jajaran dan Forkompimda Provinsi Sumsel serta instansi Terkait lainnya melaksanakan Apel Siaga dan Simulasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024 digelar di halaman Griya Agung, Palembang, hari ini. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku inspektur upacara, Sabtu (20/07/24).

Apel ini diikuti oleh 1.200 personel yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan masyarakat bahkan Mahasiswa. Selain apel, juga dilakukan simulasi penanggulangan karhutla untuk menunjukkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana ini.

Dalam sambutannya, Airlangga Hartarto menyampaikan Dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, oleh karena itu perlu dilakukan beberapa langkah urgensi antara lain, upaya pencegahan yang diprioritaskan, serta pengelolaan penanggulangan yang harus dioptimalkan”, tuturnya

Menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. la mengatakan, karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan ekonomi.

“Karhutla ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk mencegah dan menanggulanginya,” pungkas Airlangga.

Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri telah menetapkan status siaga karhutla. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya karhutla yang lebih besar.

Upaya pencegahan karhutla yang dilakukan di Sumsel antara lain dengan sosialisasi kepada masyarakat, patroli terpadu.

Sementara itu saat dimintai keterangan kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebutkan
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan 10 arahan dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel. Airlangga menyampaikan 10 arahan pada saat dirinya memimpin apel dan simulasi Karhutla Sumsel di Griya Agung Palembang, Sabtu 20 Juli 2024., ucap mantan Kabid Humas Polda Riau ini ,saat dimintai penjelasan diantaranya
“Pertama soal upaya pencegahan Karhutla perlu diprioritaskan, prioritas pencegahan jangan sampai terlambat,” ucapnya.

Airlangga juga meminta manajemen lapangan yang harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Jika di desa terjadi Karhutla atau ada api kecil, harus diinformasikan agar segera bisa tertangani di depan.

“Semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini, sekaligus melakukan pemantauan di area-area yang rawan titik panas (hotspot),” ungkapnya.

Dalam arahan itu, dia juga meminta jajaran di tingkatan bawah selalu memperbarui informasi terkait kondisi di lapangan dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Berikutnya memanfaatkan teknologi untuk monitoring pengawasan dengan sistem dasbor, pemanfaatan AI (artificial intelligence) dan Penerapan BCMS (Business Continuity Management System) untuk pemulihan cepat bila terjadinya gangguan pelayanan publik. “Unsur pemerintahan serta TNI dan Polri di bawah yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini.

Kemudian upaya pemberian edukasi juga perlu terus dilakukan,” katanya. Dia juga meminta bencana ini tidak berulang setiap tahunnya. Semua pihak harus mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani Karhutla di tahun-tahun mendatang.

“Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan, seperti pengelolaan tata air gambut, canal blocking,” jelasnya. Terakhir, langkah tegas berupa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai kegiatan pembakaran Karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada efek jera.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, sehingga timbul efek jera,” tandasnya.(Ril/Ari)