Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Bupati dan Wakil Bupati Oku Selatan Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Oku Selatan

Rapat Paripurna DPRD

MUARADUA, GESAHKITA.COMBupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. Popo Ali Martopo.,B.Comm. bersama Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP.,M.Si. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2024-2029.

40 Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan Periode 2024-2029 diambil Sumpah dan Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, S.H., M.H. di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan, Senin Siang (19/08/2024). Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata,S.E.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan Jos Akherman, S.STP.,M.Si. membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 535/KPTS/I/2024 tentang Peresmian dan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2019-2024, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 536/KPTS/I/2024 tentant Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2024-2029 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada 08 Agustus 2024.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan sementara dijabat oleh Heri Martadinata, S.E. dan Yohana Yudhayanti, S.E.

Pengucapan Sumpah

Bupati OKU Selatan dalam kesempatan ini membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” ungkapnya.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan,” sambungnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.