Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo
News  

Alhamdullilah….! Berakhir Dengan Mediasi Damai Soal jual beli tanah, Diduga menguntungkan sepihak

Alhamdullilah….! Berakhir Dengan Mediasi Damai Soal jual beli tanah, Diduga menguntungkan sepihak

BANYUASIN, GESAHKITA COM—-
Perselisihan antara kedua belah pihak R.h dan A.s terkait panjar jual beli tanah, berakhir damai selasa 20 Agustus 2024

Berdasarkan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria pada intinya menyatakan bahwa hukum tanah nasional adalah hukum adat, oleh karena itu pelaksanaan jual beli tanah nasional juga menganut sistem jual beli tanah sesuai hukum adat.

Pengertian jual beli tanah menurut hukum adat adalah pemindahan hak yang memenuhi syarat.

Dari history kejadian awal yang di mana, terjadi panjar tanah seluas 1 hektar Dengan jumlah panjar senilai Rp 45 juta ,akan tetapi di sini RH meragukan karena banyak kejanggalan di surat perjanjian.

Yang di mana isinya, Apa bila si calon pembeli tidak bisa melunasi pembayaran pada tanggal 31 Agustus 2024 maka panjar yang Senilai Rp 45 juta di nyatakan hangus .

R.h pun melakukan konsultasi ke kantor hukum GRS, untuk konsultasi, terkait permasalahan yang sedang di hadapi.

” saya bingung sebab ceritanya berubah rubah. Dan pada waktu transaksi pembayaran Dp, tidak hadir saksi dari pemerintahan setempat,dan tidak ada kwitansi pembayaran, tegas R.h

Dan untuk pembuatan surat tanah A,N minta uang ke senilai Rp 1.5 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk bikin surat ” tambah R.H

” Memang waktu pembikinan surat perjanjian, untuk tanda tangan RT kami yang ke rumah RT untuk minta tanda tangan nya, sebab dia tidak hadir ” jawab M.t

Di dampingi kuasa hukum nya, R.H Galih raka siwi, SH bersama stap kantor GRS, melakukan mediasi di kantor lurah limbang mulya. Selasa 20 Agustus 2024.

Dan dari hasil musyawarah di kantor desa limbang mulya kecamatan sumbawa, Kabupaten banyuasin, disepakati surat perjanjian pertama syah digugurkan dan pihak A,S sepakat akan mengembalikan pada tanggal 20 Desember 2024 dengan nilai 60 % dengan nominal Rp 27 juta dari Rp 45 juta apa bila A,S tidak bisa mengembalikan uang tersebut, bersedia dengan undang undang yang berlaku.

” Sebenarnya saya sangat menyayangkan kejadian ini, padahal, bisa di bicarakan secara kekeluargaan jelas Naholan Rizqon halala. Spd sebagai kepala desa.

“Dan harapan kami bisa seperti sediakala, seperti saudara jangan saling sakit hati.. Tambahnya..

Dan momen itu pun pengembalian uang senilai 1.5 ( satu juta lima ratus rupiah) oleh A.N kepada R.H disaksikan oleh stap kantor kelurahan dan dari BABINSA.

(Ken)