PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Viral beredar di media sosial tangkapan layar (Screen Shot) obrolan Camat Sako di grup RT RW yang mengajak untuk memilih salah satu Kandidat Bakal Calon Walikota Palembang, yang hal ini bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tentu saja dengan adanya hal tersebut membuat banyak pihak merasa kecewa, sehingga mengundang reaksi keras diberbagai kalangan termasuk salah satu Tim Advokat Yudha Pratomo.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut tim advokasi langsung melayangkan surat kepada PJ Walikota Palembang untuk segera memanggil dan menindaklanjuti hal tersebut.
Seperti yang dikatakan Dolly Reza yang tim advokat Yudha Pratomo yang merasa kecewa dan meminta kepada PJ Walikota untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
” Tentu saja kami merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Oknum Camat Sako yang melakukan kampanye memilih satu kandidat bakal calon Walikota Palembang ,pastinya ini merupakan sebuah pelanggaran keras, karena melanggar Undang – Undang 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN”, Kata Dolly Reza, Rabu (21/08/2024)
Dilanjutkannya, Jelas ini sudah pelanggaran berat sehingga perlu diambil tindakan tegas dari PJ Walikota Palembang dengan memanggil oknum Camat tersebut.
Dalam kesempatan ini Dolly menjelaskan bukan karena takut bersaing, dalam kontestasi tersebut hanya saja jika hal ini dbiarkan dapat menciderai nilai – nilai demokrasi dan kepercayaan kepada pemerintah
” Ditengah merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, tentu saja hal ini akan menyebabkan dampak negatif yang lebih besar bahkan dikhawatirkan mencederai nilai – nilai demokrasi di Indonesia”, ujarnya
Ditempat yang sama Ihsan Kurniawan,SH tim kuasa hukum Yudha Pratomo menambahkan secara hukum ini pelanggaran sehingga ini perlu mendapatkan punisment agar tidak terulang kembali
” Tindakan seperti ini sudah tidak dapat ditoleransi karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar Undang – Undang”, tegas Ihsan Kurniawan
Menutup perbincangannya keduanya menyepakati bahwa oknum Camat tersebut, agar hal seperti ini tidak terulang lagi terutama di masa pemilu seperti ini, Maka PJ Walikota harus lebih tegas dengan mengeluarkan surat edaran.
” Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan mengingat dimasa Pilkada seperti ini dapat merusak kualitas demokrasi dan penyalahgunaan fasilitas negara, sehingga ini perlu ketegasan dari PJ Walikota Palembang dengan salah satu cara mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN”, tutup Tim Advokasi Yudha Pratomo (Irfan)