Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Sekda Oku Selatan Pimpin Rapat Koordinasi Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum

Pengelolaan Dana Alokasi Umum

MUARADUA, GESAHKITA.COMSekretaris Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. M. Rahamttullah, S. STP.,M.M. pimpin langsung Rapat Koordinasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 190/KPTS/BAPENDA/2024 tentang Rincian Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok.

Rapat yang dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab OKU Selatan Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M. ini digelar di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan. Asisten menyebutkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan evaluasi terhadap penerimaan PAD Sektor Retribusi Daerah di Kabupaten OKU Selatan, dihadiri 13 OPD yang memiliki target PAD di Kabupaten OKU Selatan.

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Dalam laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M. menyampaikan bahwa rapat ini merupakan diskusi terkait Laporan dan Keadaan Fisik di Lapangan pada Tahap kedua diharapkan OPD terkait dapat berkoordinasi dan bekerjasama terkait hal ini.

Sekretaris Daerah dalam arahannya menyampaika harapannya kepada seluruh OPD agar merekonsiliasi terhadap beberapa dana, dengan pengelolaan yang baik, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan kedepannya lebih tepat lagi.

Turut hadir dalam kesempatan ini oleh masing-masing Kepala Dinas serta Kepala Bidang tiap OPD yang memiliki tugas dan kewajiban dalam hal pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan.