PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Sepertinya kontestasi Pemilihan Calon Walikota (Pilwako) kota Palembang akan berjalan sangat panas, terbukti dihari terakhir pendaftaran di KPUD kota Palembang, tim advokasi Yudha Bahar laporkan 2 oknum Camat atas dugaan pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Palembang, Kamis (29/08/2024).
Laporan yang disampaikan oleh tim Advokasi Yudha Bahar, berdasarkan barang bukti yang ditemukan kedua oknum Camat tersebut memang terindikasi mengkampanyekan Ratu Dewa sebagai Bakal Calon Walikota, baik secara langsung dihadapan masyarakat ataupun media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Roby Adrian tim Advokasi Yudha Bahar, yang mengatakan maksud dan tujuan mendatangi kantor Bawaslu kota Palembang untuk melaporkan 2 oknum Camat yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN.
” Maksud dan tujuan kami datang ke Bawaslu kota Palembang adalah untuk melaporkan 2 oknum Camat yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada “, kata Roby
Dikatakannya, Indikasi kami yang kami temukan dari 2 oknum Camat tersebut adalah melakukan kampanye untuk salah satu bakal calon walikota (Ratu Dewa).
Dalam kesempatan ini Roby juga menjelaskan tidak hanya pelanggaran secara etika, jelas keduanya juga telah melanggar Undang – Undang
” Apa yang dilakukan 2 oknum Camat tersebut telah melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN, Sehingga perlu diberikan sanksi dan tindakan tegas untuk keduanya”, beber Roby Adrian
Ditempat yang sama Dolly Reza menambahkan bahwa memaklumi jika kemarin Bawaslu belum dapat mengambil tindakan dengan alasan belum masuk rangkain Pilkada, maka setelah resmi mendaftar di KPU seharusnya Bawaslu sudah mengambil tindakan tegas.
” Tidak ada alasan lagi untuk Bawaslu mengambil tindakan karena pada faktanya kedua Camat tersebut mengkampanyekan Ratu Dewa yang saat ini resmi menjadi peserta Pilwako Palembang”, Tegas Dolly
Menutup perbincangannya, Dolly mewakili tim advokasi Yudha Bahar mengatakan, jika Bawaslu tidak mampu menindaklanjuti hal terse
Tersebut tidak hanya sebagai tim advokasi tetapi juga masyarakat kota Palembang mulai mempertanyakan ketegasan pihak Bawaslu kota Palembang.
” Jika nantinya Bawaslu kota Palembang tidak berani mengambil tindakan tegas terkait laporan pelanggaran Camat Gandus dan Sako tersebut, maka secara rasional kami mempertanyakan ketagasan dan keseriusan dari pihak Bawaslu dalam menindak setiap pelanggaran di Pilkada nantinya”, tandas Dolly yang didampingi tim advokasi Yudha Bahar (Irfan)