OKU RAYA,GESAHKITA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kontestasi demokrasi tingkat daerah dimana masyarakat berlomba – lomba untuk memilih pemimpin masa depan yang diharapkan membawa perubahan.
Tentunya untuk maju dalam kontestasi Pilkada tidak sembarangan, berbagai persyaratan administrasi harus dipenuhi oleh kandidat yang ingin maju.
Dengan waktu yang singkat, berbagai persyaratan tersebut haruslah tervalidasi secara faktual keabsahannya, seperti halnya ijazah kandidat yang kerap Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kecolongan terkait ijazah palsu tersebut.
Seperti saat ini penyelenggaran Pilkada di Wilayah OKU Raya yang meliputi Kabupaten OKU Induk, OKU Timur dan OKU Selatan, banyak pihak yang merasa khawatir atas kualitas kinerja dari KPU dan Bawaslu di Kabupaten – Kabupaten Oku Raya tersebut yang dianggap tidak transparan.
Hal ini diungkapkan oleh Riko ketua Aliansi Mahasiswa OKU Raya, yang mengatakan merasa khawatir atas kinerja dari KPU dan Bawaslu yang ada di Kabupaten OKU Raya yang dianggap tidak transparan.
” Kami dari Aliansi Mahasiswa Oku Raya merasa khawatir akan kualitas dari kontestasi Pilkada di 3 Kabupaten,itu semua disebabkan oleh kurangnya transparansi dari pihak KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara”, kata Riko Selasa malam (03/09/2024)
Dilanjutkannya, banyak kejanggalan terkait validasi persyaratan dari para kandidat terutama soal Ijazah.
Riko mengatakan transparansi dari pihak penyelenggara sangat dibutuhkan guna untuk secara bersama – sama mengawasi berjalannya Pemilu Jujur, Adil dan Berkualitas
” Tentunya transparansi dari penyelenggara sangat dibutuhkan, karena menyangkut masa depan masyarakat jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pelanggaran seperti yang sudah yaitu mengenai penggunaan ijazah palsu”, tegas Riko
Dalam kesempatan ini Riko menjelaskan Ijazah merupakan salah tolak ukur penting untuk menentukan Pemimpin masa depan, sehingga diduga dengan kurangnya transparansi dikhawatirkan akan ditemukan indikasi pelanggaran ijazah palsu yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang penggunaan ijazah palsu
” Dikarenakan kurangnya transparansi dari kinerja KPU dan Bawaslu menyoal transparansi terkait persyaratan administrasi para kandidat dikhawatirkan oleh oknum – oknum untuk melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU NO 1 Tahun 2022 terkait penggunaan ijazah palsu dan surat pengunduran ataupun SK pemberhentian kandidat dari statusnya seperti Aparatur Sipil Negara ataupun TNI Polri,anggota dewan terpilih”, bebernya
Ada 3 tuntutan dari ALIANSI MAHASISWA OKU RAYA kepada KPU dan BAWASLU OKU Raya untuk secara transparan dalam melakukan :
1. Kami meminta kpu dan bawaslu benar benar melakukan tahaapan penelitian administratif dokumen calon mauupun verifikasi vaktual berkas bakal calon bupati dan wakil bupati terutama ijazah terutama gelar sarjana bakal calon bupati oku selatan dan begitupun kabupaten lainnya.
2. Kami meminta dengan tegas kpu dan bawaslu dalam melaksanakan verifikasi ijazah faktual yang dilampiran kan dalam dokumen pesyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati baik ijazah SMA, S1 dan S2 bahkan S3 untuk benar benar dilakukan verfikasi vaktual, Kami menemukan adanya indikasi gelar yang dimiliki bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut tidak tercantum di Dikti alias (Ijazah Palsu)
3. Meminta bawaslu provinsi untuk menindak lanjuti hasil pemantauan kami di lapangan berkaitan persyaratan calon bupati yang ada di oku raya
Menutup perbincangannya, jika hal ini tidak digubris oleh pihak penyelenggara Riko mengungkapkan akan melakukan aksi unjuk rasa.
” Jika tidak perubahan ataupun respon dari pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) terkait transparansi penyelenggaran kontestasi Pilkada di Kabupaten OKU Raya (Oku induk, OKU Timur dan OKU Selatan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar – besaran karena ini semua menyangkut hajat hidup masyarakat”, tandas Riko (Irfan)